Bangun Pemerintahan Desa yang Profesional, DPMD Kukar Dorong Penguatan Legalitas Kerja Sama

redaksi

Foto: Kerja Sama Angkutan Batu bara Site PT. KPB.

Fajarnews.co, TENGGARONG – Komitmen membangun desa yang akuntabel dan transparan terus digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), upaya memperkuat dasar hukum dalam semua bentuk kerja sama desa kini menjadi prioritas, dengan MoU sebagai elemen kunci yang terus diperkenalkan dan dipraktikkan.

Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, menyampaikan bahwa penyusunan dokumen MoU bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tapi juga cermin profesionalitas pemerintah desa dalam mengelola kemitraan strategis.

“MoU adalah payung hukum. Jika tidak ada, potensi gangguan terhadap kerja sama bisa sangat besar,” ujar Dedy, Kamis (08/05).

Ia menambahkan, kerja sama desa yang tidak berbasis dokumen resmi sangat berisiko. Tanpa dasar hukum, tidak ada jaminan keberlanjutan kerja sama, dan potensi pelanggaran dalam penggunaan anggaran bisa meningkat, menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

“Bahkan kerja sama dengan perusahaan lewat program CSR sekalipun tetap harus dilindungi secara hukum. Jangan sampai desa dirugikan karena tidak ada bukti tertulis,” tegasnya.

Karena itu, DPMD Kukar mengambil langkah aktif melalui edukasi hukum, pelatihan teknis, dan pendampingan langsung dalam menyusun MoU. Salah satu contoh sukses adalah Desa Sungai Payang, yang membangun kerja sama melalui prosedur hukum yang lengkap dan pendampingan dari DPMD.

Menurut Dedy, pembangunan desa tak bisa lagi hanya bertumpu pada niat baik, tetapi harus diperkuat oleh tata kelola yang profesional. MoU memberikan kejelasan batas tanggung jawab dan mendorong keterbukaan, dua prinsip penting dalam good governance di tingkat desa.

Dengan semakin luasnya kerja sama desa, baik di sektor ekonomi, sosial, maupun lingkungan, penguatan legalitas menjadi langkah mutlak. DPMD memastikan bahwa desa-desa di Kukar siap menghadapi tantangan itu dengan sistem hukum yang kokoh dan pemahaman regulasi yang matang.

(Adv/DPMD/Kukar)

Related Post

Tinggalkan komentar