Fajarnews.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan komitmen penuh dalam menyelaraskan batas wilayah dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Upaya ini dilakukan untuk memastikan kejelasan batas administrasi, menghindari potensi konflik, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di kawasan strategis tersebut.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan hadirnya Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Edy Santoso, dalam acara Ekspose Hasil Pemetaan Batas Delineasi IKN yang berlangsung di Hotel Fugo Samarinda, pada Senin, 25 November 2024.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Direktur Pertanahan IKN, Firyadi, bersama kepala desa dan lurah dari wilayah yang berbatasan langsung dengan IKN, seperti Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, dan Loa Duri Ilir.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari perangkat desa di wilayah pemekaran IKN serta sejumlah pejabat dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Dalam pidatonya, Direktur Pertanahan IKN, Firyadi, memaparkan hasil pemetaan terbaru yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Hasil pemetaan tersebut menunjukkan perubahan signifikan pada luas wilayah IKN, yang sebelumnya tercatat sebesar 256.142 hektare, kini berkurang menjadi 252.660 hektare.
Firyadi menjelaskan bahwa penyesuaian ini memerlukan sinkronisasi batas wilayah administrasi menggunakan peta dengan skala 1:10.000. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keakuratan dalam perencanaan pembangunan serta memberikan kepastian hukum yang jelas.
“Penegasan batas administrasi ini sangat penting untuk mendukung perencanaan tata ruang yang matang dan mencegah konflik di masa depan,” ungkapnya.
Edy Santoso, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, menekankan bahwa menyelaraskan batas wilayah Kukar dengan IKN menjadi salah satu agenda prioritas yang utama.
“Pemkab Kukar masih memiliki kesempatan untuk memberikan masukan hingga penetapan regulasi resmi IKN pada tahun 2025. Kami memastikan semua data dan informasi yang relevan sudah disiapkan dengan matang,” kata Edy.
Edy juga menegaskan bahwa proses sinkronisasi ini akan memberikan dampak strategis bagi berbagai sektor. Ia merinci enam manfaat utama dari pemetaan batas delineasi sebagai berikut.
- Kepastian Kepemilikan Tanah
Penegasan batas wilayah dapat mengurangi konflik kepemilikan tanah di kawasan yang bersinggungan dengan IKN. - Efisiensi Perencanaan Tata Ruang
Pemetaan yang akurat memungkinkan optimalisasi penggunaan lahan untuk infrastruktur, pertanian, atau perumahan sesuai kebutuhan. - Konservasi Sumber Daya Alam
Proses delineasi dapat mendukung pengelolaan lahan dan hutan secara berkelanjutan, termasuk konservasi sumber daya yang ada. - Pemberian Hak Tanah
Penegasan batas juga memperkuat status hukum tanah melalui sertifikasi yang memberikan rasa aman bagi pemiliknya. - Pembaruan Data Spasial
Informasi yang akurat memudahkan administrasi pajak dan pengelolaan tanah, sekaligus mendukung transparansi tata ruang. - Pencegahan Sengketa
Kejelasan batas wilayah dapat meminimalkan konflik antar pihak melalui dokumentasi yang jelas dan akurat.
Proses sinkronisasi ini melibatkan lebih dari sekadar pemetaan ulang batas wilayah, tetapi juga mencakup berbagai langkah teknis yang meliputi:
- Pengumpulan Data Spasial: Memastikan data yang digunakan akurat, valid, dan sesuai dengan kebutuhan pemetaan.
- Verifikasi Batas di Lapangan (Ground Check): Memastikan bahwa garis batas yang ditentukan selaras dengan kondisi aktual di lapangan.
- Penyusunan Laporan dan Dokumentasi: Menyusun laporan sebagai dasar hukum dan referensi untuk semua pihak terkait.
- Pelatihan Perangkat Desa: Memberikan pelatihan kepada perangkat desa dalam menggunakan aplikasi digital seperti Avenza Maps, yang dirancang untuk mempermudah proses pemetaan dan validasi lapangan.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang memberikan ruang bagi para peserta untuk menggali pemahaman lebih mendalam mengenai aspek teknis dan implementasi dari hasil pemetaan.
Melalui langkah-langkah strategis yang telah dirancang, Pemkab Kukar yakin bahwa proses sinkronisasi batas wilayah ini akan memberikan kepastian hukum, mendukung perencanaan pembangunan yang terarah, serta menciptakan tata ruang yang terintegrasi secara menyeluruh.
Selain itu, koordinasi yang erat dengan pemerintah pusat dan pihak IKN diharapkan dapat mempercepat pembangunan di wilayah Kukar, khususnya di kawasan yang berbatasan langsung dengan IKN.
“Langkah ini tidak hanya penting bagi Kukar, tetapi juga bagi pembangunan IKN secara keseluruhan. Kami percaya sinergi yang kuat antara daerah dan pemerintah pusat dapat menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif,” tutup Edy.
Penulis : Bayu