Kaji Perda No 4 Tahun 2024, Disperkim Kukar Rapat Bersama Pengembangan Perumahan

redaksi

Foto: Perumahan.

Fajarnews.co, TENGGARONG – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan pertemuan strategis dengan para pengembang perumahan.

Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah membahas secara rinci aspek teknis terkait penyediaan, penyerahan, serta pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024.

Rapat ini menjadi langkah penting untuk menyelaraskan pemahaman antara pemerintah daerah dan pihak pengembang, mengingat mekanisme serah terima PSU sering kali menjadi tantangan dalam proses pembangunan perumahan di wilayah Kukar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil, melalui Kepala Bidang Sertifikasi, Kualifikasi, Klarifikasi, dan Registrasi Perumahan, Darma Gumawang, mengungkapkan bahwa pertemuan dengan para pengembang bertujuan untuk memverifikasi PSU serta mendalami berbagai aspek teknis yang perlu dipenuhi sebelum PSU diserahkan kepada pemerintah.

“Pertemuan dengan para pengembang perumahan ini sangat penting untuk dilaksanakan, mengingat banyak hal teknis terkait PSU yang harus dipahami bersama,” ujar Darma, Minggu (17/11/2024).

Darma menjelaskan bahwa salah satu perhatian utama dalam pertemuan ini adalah memastikan verifikasi terhadap sejumlah infrastruktur, seperti sistem drainase, akses jalan, dan fasilitas penerangan jalan umum, yang menjadi tanggung jawab pengembang.

Ia menguraikan bahwa drainase akan dibedakan menjadi dua jenis, yakni drainase untuk mengalirkan limbah rumah tangga dan drainase untuk menampung air hujan.

Proses verifikasi ini bertujuan agar pengembang dapat menyerahkan PSU sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga fasilitas umum yang tersedia di kawasan perumahan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Darma menekankan bahwa sosialisasi ini sangat penting, terutama karena adanya kebijakan baru yang mulai diterapkan tahun ini terkait proses penyerahan PSU. Sebelumnya, aturan dalam Peraturan Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) belum secara spesifik mengatur mekanisme serah terima PSU.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menguatkan pengaturan ini melalui Perda Nomor 4 Tahun 2024. Peraturan ini memberikan pedoman yang lebih terperinci mengenai jenis PSU yang dapat diserahkan langsung oleh pengembang kepada pemerintah daerah.

“Perda Nomor 4/2024 ini sangat penting untuk memberikan kejelasan, karena sebelumnya di Peraturan Menteri PUPR belum terlalu rinci membahas tentang mekanisme serah terima PSU,” tutur Darma.

Melalui Perda ini, Disperkim Kukar berupaya membangun sistem yang lebih efektif dan transparan dalam pengelolaan PSU di kawasan perumahan baru, sekaligus mempercepat proses penyerahan dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Melalui sosialisasi dan diskusi ini, diharapkan semua pihak dapat menjalin kerja sama yang lebih solid untuk menciptakan perumahan yang tidak hanya nyaman untuk dihuni, tetapi juga didukung oleh sistem utilitas umum yang memadai bagi masyarakat.

Ke depannya, dengan adanya pengaturan yang lebih jelas dalam Perda ini, Disperkim Kukar optimis bahwa berbagai kendala dalam pengelolaan dan serah terima PSU dapat diatasi dengan lebih baik, sehingga mutu perumahan di Kutai Kartanegara terus mengalami peningkatan.

Penulis : Bayu

Related Post

Tinggalkan komentar