Fajarnews.co, TENGGARONG – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Bambang Arwanto, saat ini sedang melakukan konsultasi langsung ke Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) di Jakarta untuk mempersiapkan Pilkaada serentak tahun 2024.
Pada usulan tersebut, pihaknya meminta tambahan dan hibah agar dapat menjalankan pengamanan pilkada yang diajukan oleh Kodim 0906/Kukar melalui Badan Kesbangpol.
Bambang yang didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukoco, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Sy Vanessa Vilna, bertemu dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Anggaran Daerah Kemendagri, Muhammad Valiandra, Senin (4/11/2024).
Adanya pertemuan ini guna mendapatkan penjelasan teknis terkait mekanisme penganggaran dan penatausahaan dan hibah tambahan untuk mendukung keamanan Pilkada.
“Kami sudah mengalokasikan hibah untuk Kodim 0906/Kukar dalam anggaran murni tahun 2024. Namun, adanya kebutuhan tambahan yang diusulkan memerlukan kejelasan aturan dan mekanisme agar pelaksanaannya tidak melanggar regulasi,” kata Bambang.
Dirinya menjelaskan, salah satu poin penting dalam konsultasi ini yaitu mencari penjelasan mengenai perbedaan panduan dua regulasi terkait hibah, diantaranya Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Menurutnya, kedua aturan tersebut memiliki ketentuan berbeda dalam hal pemberian hibah tambahan di luar hibah yang telah dialokasikan sebelumnya.
“Diskusi ini penting agar langkah yang diambil Pemkab Kukar tetap sesuai aturan hukum, terutama dalam konteks pengamanan Pilkada yang menjadi prioritas,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plh Direktur Anggaran Daerah Kemendagri, Muhammad Valiandra, menjelaskan bahwa hibah pada prinsipnya diberikan sekali dalam setahun. Tetapi, jika dalam kondisi mendesak seperti pengamanan Pilkada, penambahan hibah dapat dilakukan sepanjang ada alasan yang kuat dan dokumen resmi yang mendukung usulan tersebut.
“Tambahan hibah ini dimungkinkan, tetapi harus didukung oleh proposal atau dokumen baru dari penerima hibah, seperti Kodim, yang merinci kebutuhan tambahan secara jelas. Ini bukan untuk menggantikan hibah awal, tetapi sebagai tambahan atas dasar urgensi,” jelas Valiandra.
Dirinya juga menegaskan, mekanisme penambahan hibah harus tetap mengikuti prosedur yang diatur, mulai dari pengajuan usulan tertulis hingga evaluasi dokumen pendukung oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, hal ini sangat penting guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah, terutama untuk pengamanan pilkada.
“Selama ada alasan yang mendesak dan prosedur tertulis terpenuhi, tambahan hibah dapat diproses. Prinsipnya, pengamanan Pilkada adalah kebutuhan prioritas yang harus dipenuhi,” bebernya.
Sementara itu, Bambang juga menegaskan bahwa Pemkab Kukar berkomitmen untuk memastikan seluruh persiapan Pilkada, tekhusus dalam keamanan. Harapannya, konsultasi tersebut mampu menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan penganggaran yang tepat.
“Keamanan adalah faktor kunci dalam suksesnya Pilkada. Kami akan memastikan semua kebutuhan terkait pengamanan terpenuhi tanpa mengesampingkan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Bayu