Jelang Pilkada Serentak 2024, Pemkab Kukar Tekankan Netralitas ASN

redaksi

Foto: Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kukar, Bambang Arwanto.

Fajarnews.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur, menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dilakukan untuk menyambut Pilakda serentak pada tahun 2024.

Hal tersebut akan menjadi fokus utama Pemkab Kukar agar pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan Adil, jujur, dan tanpa campur tangan dari kalangan birokrasi.

Selain itu, Pemkab Kukar meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperjelas aturan terkait netralitas ASN agar tidak menimbulkan keraguan dalam penerapannya.

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kukar, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa netralitas adalah kewajiban utama ASN sebagai pelayan publik yang harus menjauhkan diri dari kepentingan politik.

“Netralitas ASN adalah hal yang wajib dipatuhi. Kami tidak ingin ada kekhawatiran atau ketakutan yang berlebihan terkait hal ini,” kata Bambang Arwanto.

Dirinya menilai, bahwa Pemkab Kukar sangat menghargai pentingnya menjaga stabilitas dan kepercayaan publik dalam proses Pilkada, yang bisa terganggu bila ASN terlibat dalam politik praktis.

Selain itu, pihaknya juga mendukung penuh Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan baik. Terutama dalam menjaga independensi ASN.

Kemudian Pemkab Kukar juga berkomitmen untuk memberikan dukungan logistik dan fasilitas yang diperlukan agar Pilkada dapat berjalan lancar, terutama di wilayah-wilayah terpencil di Kukar.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, juga menyampaikan hal serupa, bahwa pedoman yang lebih rinci sangat diperlukan. Hal ini agar ASN dapat memahami dengan jelas batasan yang wajib dipatuhi selama proses pilkada berlangsung.

Pedoman yang rinci menurut Sunggono akan membantu ASN untuk mengetahui tindakan-tindakan yang diperbolehkan dan yang dilarang, terkhususnya terkait aktivitas di media sosial dan kehadiran dalam kegiatan politik.

“Kami butuh kejelasan agar dapat menjelaskan kepada ASN tentang netralitas,” kata Sunggono.

Dirinya berharap, pedoman tersebut dapat mencakup aturan yang spesifik, contohnya larangan bagi ASN untuk mendukung calon tertentu, mau itu secara langsung maupun tidak langsung, dan larangan menggunakan atribut atau simbol yang berkaitan dengan kandidat atau partai politik.

Kemudian lnjutnya, Pemkab Kukar akan terus melakukan sosialisasi kepada ASN agar mereka memahami pentingnya netralitas. Pasalnya, ASN perlu mengedepankan tugas pelayanan kepada masyarakat dan tidak boleh mencampuradukkan peran mereka dengan kepentingan politik.

“Kami juga berharap Bawaslu dan KPU bisa melakukan sosialisasi langsung kepada ASN tentang konsekuensi hukum jika melanggar netralitas,” terangnya kepada wartawan Minggu (3/11/2024) kemarin.

Sunggono menjelaskan, bahwa emahaman mengenai dampak hukum dan sanksi yang jelas akan membantu ASN untuk lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya selama masa Pilkada.

Dengan komitmen kuat ini, Pemkab Kukar berharap agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan sukses dan bebas dari gangguan, dengan dukungan ASN yang netral dan profesional.

Sunggono menutup pernyataannya dengan ajakan kepada semua pihak untuk turut menjaga kedamaian dan stabilitas selama Pilkada berlangsung, guna mewujudkan pesta demokrasi yang benar-benar mencerminkan suara rakyat.

Penulis : Bayu

Related Post

Tinggalkan komentar