Fajarnews.co, SAMARINDA – Saat agenda reses di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, anggota DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, disambut antusias oleh puluhan warga. Di antara mereka, seorang ibu tak menyia-nyiakan kesempatan untuk mengungkapkan permasalahan yang tengah ia hadapi terkait sertifikasi lahannya.
Saat pertemuan yang didominasi oleh ibu-ibu ini, salah seorang warga menceritakan bahwa ia sedang mengurus sertifikat untuk kebun miliknya melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Namun, proses tersebut terkendala karena lahan kebunnya dianggap berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Awalnya saya ajukan lewat PTSL karena programnya gratis. Tapi kemudian lahan saya dinyatakan masuk kawasan HPT. Setelah dicek ulang, ternyata tidak termasuk kawasan hutan,” jelas ibu itu kepada Ananda Emira Moeis.
Kendala lainnya muncul saat ia diarahkan untuk membuat Surat Hak Milik (SHM) dengan syarat membangun rumah di lahan tersebut, padahal area tersebut memang difungsikan sebagai kebun.
Menanggapi keluhan itu, politisi dari PDI Perjuangan ini segera meminta warga untuk menyerahkan dokumen pendukung agar masalah tersebut dapat segera diurus.
“Kasih berkasnya ke anggota saya. Hal-hal seperti ini harus cepat diselesaikan,” tegasnya.
Ananda juga berjanji untuk segera memproses masalah ini dan berkoordinasi dengan pihak DPRD Samarinda.
“Saya akan menelusuri akar masalahnya. Kalau itu memang hak warga, jangan sampai dipersulit,” tambahnya.
Ananda menekankan pentingnya mengusut masalah ini hingga tuntas dan menjanjikan bantuan dari timnya yang akan langsung mengecek ke pihak pertanahan.
“Ini harus dirunut dulu masalahnya di mana. Baru kita carikan solusinya,” ujar Ananda.
Dengan janji tindak lanjut yang konkret, warga berharap kendala sertifikasi tanah ini dapat segera teratasi tanpa hambatan yang berlarut-larut.
Penulis : Reihan Noor