WNA China Diduga Buru Penyu di Raja Ampat, Imigrasi Siapkan Sanksi Tegas

redaksi

Fajarnews.co, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan selama berada di Indonesia, termasuk tindakan yang berpotensi mengancam kelestarian satwa dan ekosistem alam.

Dilansir dari CNN Indonesia, Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko setelah seorang warga negara China berinisial WS diamankan petugas di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Senin (14/9). WS diduga terlibat aktivitas perburuan penyu di kawasan perairan Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Hendarsam menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan WNA tidak akan dibiarkan tanpa penindakan. Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan terhadap WS bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas spearfishing atau menombak ikan. Dalam dokumentasi tersebut, tampak seekor penyu belimbing menjadi sasaran senjata penembak ikan.

Informasi mengenai aktivitas tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Imigrasi Sorong. Nama WS dimasukkan ke dalam daftar subject of interest (SOI), sementara pergerakannya dipantau melalui Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP) di sejumlah tempat pemeriksaan imigrasi.

Berdasarkan informasi awal dari Kesbangpol Raja Ampat dan surat permohonan pencegahan ke luar wilayah Indonesia yang diajukan Wakil Bupati Raja Ampat, petugas Imigrasi Sorong berkoordinasi dengan Imigrasi Makassar untuk melacak keberadaan WS.

WS diketahui berpindah dari Sorong menuju Makassar dan disebut berencana melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian bergerak ke Bandara Sultan Hasanuddin sekitar pukul 17.00 Wita untuk mengamankannya.

WS, yang disebut memiliki sertifikasi sebagai instruktur pelatih selam, selanjutnya dijadwalkan dibawa kembali ke Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Imigrasi juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan instansi terkait untuk mengumpulkan keterangan serta dokumen pendukung.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan satwa dan kelestarian kawasan Raja Ampat. Proses pemeriksaan akan menentukan tindak lanjut hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Related Post

Tinggalkan komentar