Fajarnews.co, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki tahap penting. Komisi III DPR RI memastikan aturan tersebut ditargetkan disahkan pada 15 Desember 2026, meski masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan proses pengesahan akan tetap berjalan sesuai target yang telah disepakati pimpinan DPR.
Menurut Sahroni, keberadaan RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
Namun, ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak digunakan secara berlebihan hingga berpotensi membuka ruang kesewenang-wenangan aparat.
“Perampasan aset ini pedomannya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua,” ujar Sahroni dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Sahroni juga meminta agar setelah RUU tersebut disahkan, tidak muncul tuntutan baru yang justru menghambat pelaksanaannya.
DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya mendapat dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Namun, pembahasan menjadi semakin kompleks karena aturan tersebut mencakup 13 jenis tindak pidana yang dapat masuk dalam ruang lingkup perampasan aset.
Ia menyebut tindak pidana tersebut memiliki kemiripan dengan korupsi karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.
Meski demikian, DPR menilai perlu ada batasan dan mekanisme pengawasan yang jelas agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
“Kita itu bikin undang-undang harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” kata Habiburokhman.
Dengan target pengesahan pada 15 Desember 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi sorotan. Publik menantikan apakah aturan tersebut nantinya benar-benar mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus tetap menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat.



