Abu Vulkanik Anak Krakatau Meluas, Jakarta hingga Jawa Barat Masuk Wilayah Terdampak

redaksi

Fajarnews.co, Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) terus bergerak dan pada Senin (7/9/2026) pagi terpantau telah mencapai sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Banten, Lampung, dan Jawa Barat.

Dilansir dari CNN Indonesia, Gunung Anak Krakatau diketahui masih mengalami erupsi sejak Jumat (4/9) malam. Berdasarkan pemantauan BMKG pada pukul 04.00 WIB, abu vulkanik bergerak menjauhi puncak gunung dengan pola sebaran berbeda pada dua lapisan ketinggian.

Pada lapisan rendah hingga sekitar 15.000 kaki atau 4,57 kilometer, abu bergerak dari arah tenggara menuju barat laut. Sebarannya mencakup sebagian wilayah Jakarta, Banten, Lampung, Jawa Barat, serta perairan di sekitarnya.

Pada ketinggian tersebut, abu vulkanik berpotensi memengaruhi kualitas udara dan jarak pandang masyarakat di wilayah yang dilalui.

Sementara pada lapisan lebih tinggi hingga sekitar 50.000 kaki atau 15,24 kilometer, abu bergerak ke arah barat daya hingga barat. Sebaran ini mencakup wilayah Samudra Hindia di sebelah barat hingga barat daya Bengkulu, Lampung, dan Banten.

Berbeda dengan lapisan rendah, sebaran abu di ketinggian ini menjadi perhatian utama bagi sektor penerbangan karena berada pada jalur yang dapat dilalui pesawat.

BMKG juga memperkirakan sebaran abu vulkanik pada Senin pagi masih akan meluas ke arah barat.

Masyarakat di wilayah yang terdampak diminta tidak mengabaikan kondisi tersebut. Warga disarankan memantau perkembangan melalui informasi resmi BMKG, PVMBG, maupun instansi terkait.

Selain itu, kondisi kualitas udara dan jarak pandang perlu diperhatikan sebelum melakukan aktivitas di luar ruangan.

Erupsi Anak Krakatau juga berdampak terhadap aktivitas penerbangan. Sejumlah bandara sebelumnya harus ditutup sementara akibat paparan abu vulkanik yang dinilai berisiko terhadap keselamatan penerbangan.

Dengan arah sebaran yang masih bergerak, masyarakat di wilayah terdampak diimbau untuk tetap waspada dan mengikuti perkembangan informasi resmi.

Related Post

Tinggalkan komentar