Fajarnews.co, Pemerintah menyiapkan skema pembayaran kewajiban Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) melalui anggaran Dana Desa. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelang jatuh tempo kewajiban pada September 2026.
Dilansir dari CNN Indonesia, Dana yang digunakan berasal dari pos Dana Desa dengan pagu sekitar Rp240 triliun. Namun, pemerintah memastikan pembayaran tidak serta-merta dilakukan untuk seluruh kewajiban.
Purbaya menjelaskan, proyek pembangunan Kopdes yang telah rampung dan melewati proses audit akan menjadi prioritas untuk dibayarkan. Sementara pembangunan yang masih berjalan akan diperiksa berdasarkan progresnya.
Pemerintah saat ini masih melakukan audit dan verifikasi tahap pertama program tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembayaran diberikan sesuai pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak ingin menunggu seluruh proses audit selesai baru melakukan pembayaran. Proyek yang sudah memenuhi persyaratan akan diproses terlebih dahulu, sedangkan bagian yang masih berjalan akan dibahas lebih lanjut dengan ketentuan tertentu.
Dalam pelaksanaannya, bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga akan dilibatkan. Kementerian Koperasi dan Agrinas disebut berpotensi ikut dalam penyusunan komitmen pembayaran.
Besaran kewajiban yang akan dibayarkan pemerintah hingga kini belum ditetapkan secara pasti. Nilainya akan menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan pembangunan masing-masing Kopdes.
Purbaya juga menegaskan penggunaan Dana Desa untuk membayar kewajiban tersebut tidak diperkirakan menambah defisit APBN, karena anggarannya telah diperhitungkan dalam pos Dana Desa.
Kebijakan ini membuat proses audit menjadi bagian penting sebelum pencairan dilakukan, sekaligus menjadi upaya pemerintah memastikan dana negara digunakan sesuai progres pembangunan Kopdes Merah Putih.



