Fajarnews.co, – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Komisi III DPR RI menyatakan telah memasukkan 13 jenis tindak pidana yang nantinya dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam rancangan aturan tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan pendalaman serta mempertimbangkan masukan dari para ahli. Pembatasan jenis tindak pidana dinilai penting agar penerapan aturan tetap proporsional dan memiliki sasaran yang jelas.
Menurutnya, tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU tersebut antara lain memiliki motif ekonomi, berpotensi merugikan negara maupun masyarakat luas, atau tergolong sebagai kejahatan serius dengan dampak ekonomi yang besar.
13 Tindak Pidana yang Masuk Daftar
Berikut jenis tindak pidana yang disebut Komisi III dapat dikenai perampasan aset:
- Korupsi
- Narkotika dan psikotropika
- Terorisme
- Penyelundupan manusia
- Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Perdagangan orang
Komisi III juga melakukan perbandingan dengan sejumlah negara yang telah memiliki mekanisme perampasan aset, termasuk Selandia Baru, Singapura, Australia, Inggris, Amerika Serikat, Italia, hingga Belanda.
Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU tersebut diarahkan agar menghasilkan aturan yang efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Masukan dari masyarakat serta para ahli juga disebut akan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan baru.
RUU Perampasan Aset kini kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait sejauh mana negara dapat mengejar dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.



