Fajarnews.co, Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap adanya keterangan mengenai dugaan penyerahan uang senilai sekitar Rp40 miliar kepada Febrie.
Informasi tersebut disampaikan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan pada Kamis (27/8/2026).
Dalam persidangan, hakim menyebut penyidik telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi mengenai komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara korupsi PT Jiwasraya dan PT ASABRI.
Hakim juga mengungkap adanya keterangan dari pengusaha Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar.
“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar Edwin dalam persidangan.
Menurut hakim, rangkaian keterangan, dokumen, data transaksi, dan komunikasi tersebut dinilai penyidik saling berkaitan. Bukti tersebut kemudian dianggap memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup.
Hakim menyatakan bukti permulaan tersebut setidaknya didukung dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Meski demikian, Edwin menegaskan putusan praperadilan tidak menentukan apakah dugaan penyerahan uang tersebut benar-benar terjadi. Pemeriksaan dalam praperadilan hanya berkaitan dengan legalitas tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan Febrie sebagai tersangka.
“Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menolak dalil Febrie yang menyebut tidak pernah dilakukan penyelidikan terhadap dirinya karena belum pernah diperiksa sebagai saksi ataupun calon tersangka.
Menurut Edwin, proses penyelidikan tidak mensyaratkan seseorang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka harus lebih dulu menjalani pemeriksaan.
“Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan,” kata hakim.
Persoalan lain yang diperiksa dalam sidang adalah perbedaan nomor surat penggeledahan, yakni SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006.
Hakim menilai perbedaan nomor administrasi tersebut tidak membuktikan adanya perubahan lokasi maupun objek penggeledahan. Izin yang diberikan Pengadilan Negeri Cibinong dinilai tetap menunjuk lokasi yang sama.
“Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” ujar Edwin.
Putusan tersebut memperkuat posisi penyidik dalam aspek legalitas tindakan hukum yang dipersoalkan melalui praperadilan. Namun, dugaan penerimaan uang Rp40 miliar tetap menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dan belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa Febrie telah terbukti melakukan tindak pidana.



