KPK Ungkap Dugaan Suap Anwar Sadad Capai Rp1,5 Miliar dan 1 Kilogram Emas

redaksi

Fajarnews.co, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan suap oleh anggota DPR RI, Anwar Sadad, dalam perkara pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tersangka Moch Mahrus, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur, diduga memberikan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar 1 kilogram, pelunasan sebuah rumah di Surabaya, serta pembiayaan pendirian usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

Menurut KPK, seluruh pemberian tersebut diduga dilakukan melalui Bagus Wahyudiono, staf Anwar Sadad, dengan tujuan memperoleh alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar untuk wilayah Kabupaten Probolinggo.

Moch Mahrus telah ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Ia merupakan salah satu dari sepuluh tersangka yang diduga berperan sebagai pemberi suap dalam klaster perkara yang melibatkan Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan nilai mencapai sekitar Rp22 miliar. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2022 yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak. Pada Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri atas empat pihak yang diduga menerima suap dan 17 pihak yang diduga bertindak sebagai pemberi.

Selain Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono, sejumlah pihak lain dari unsur legislatif maupun swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, penanganan perkara terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu membuka peluang adanya pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru maupun keterlibatan pihak lain.

Related Post

Tinggalkan komentar