Fajarnews.co, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan dua petinggi PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS), Andi Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan distribusi gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan keduanya kini menjalani pemeriksaan setelah memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Penetapan status hukum tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran produk farmasi yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa Andi Hioe dan Jasen Hioe merupakan ayah dan anak yang sama-sama menduduki posisi penting di PT Suplaindo Sukses Sejahtera. Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diduga memproduksi sekaligus mengedarkan gas nitrous oxide tanpa memenuhi persyaratan legalitas yang diwajibkan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan tiga lokasi produksi gas N2O bermerek Whip Pink di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara yang dilakukan aparat pada April 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan ribuan tabung gas siap edar dengan berbagai ukuran dan varian.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa produk Whip Pink belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), meskipun telah dipasarkan melalui jaringan distribusi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Selain menyita barang bukti, penyidik turut memeriksa sejumlah karyawan perusahaan sebagai saksi untuk mendalami proses produksi, pengemasan, hingga distribusi produk. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam operasional perusahaan.
Polisi menyebut jaringan distribusi Whip Pink telah menjangkau sedikitnya 16 gudang di 10 kota besar. Dari aktivitas usaha tersebut, penyidik memperkirakan perusahaan memperoleh pendapatan hingga sekitar Rp21,3 miliar dalam kurun lima bulan terakhir.
Bareskrim menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan produksi dan peredaran gas N2O yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan.



