Fajarnews.co, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), berinisial CA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran perusahaan yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp10,2 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran selama CA memimpin Kebun Binatang Surabaya pada periode 2016 hingga 2024. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan bahwa tersangka diduga menggunakan dana perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, termasuk transaksi fiktif dan penggunaan dana bagi kepentingan pribadi.
Menurut penyidik, dugaan penyimpangan dilakukan dengan memerintahkan bagian keuangan mencairkan anggaran, kemudian menyusun laporan pertanggungjawaban yang seolah-olah mencerminkan penggunaan dana untuk operasional perusahaan.
Salah satu modus yang diungkap penyidik berkaitan dengan anggaran pakan satwa. Dalam praktik tersebut, jumlah pakan yang diberikan kepada hewan diduga dikurangi, sementara laporan keuangan tetap mencatat pengeluaran sesuai anggaran yang telah ditetapkan. Selisih anggaran itulah yang diduga menjadi bagian dari kerugian negara.
Penyidik juga menemukan bahwa selama periode tertentu CA merangkap sejumlah jabatan strategis, termasuk sebagai Direktur Operasional dan Direktur Keuangan. Kondisi tersebut diduga membuat proses pencairan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan tidak berjalan dengan mekanisme pengawasan yang memadai.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp10,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Nilai kerugian masih dapat berubah seiring perkembangan proses penyidikan.
Kejati Jawa Timur menyebut dugaan penyimpangan anggaran tidak hanya berdampak pada keuangan perusahaan, tetapi juga terhadap kondisi Kebun Binatang Surabaya. Penyidik menilai keterbatasan anggaran operasional akibat dugaan korupsi berimbas pada menurunnya kualitas perawatan fasilitas serta kesejahteraan satwa.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 22 saksi dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Sementara itu, kuasa hukum CA menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan belum berencana mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya.



