Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak Buron Polda Jateng Ditangkap di Loa Janan, Kukar

redaksi

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Tim Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan masuk dalam pencarian Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Gang Abadi, RT 4, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah Polsek Loa Janan memberikan bantuan (back up) kepada tim Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe melalui laporan resmi menyebutkan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/165/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Tengah tertanggal 17 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dwi Handono SH MH bersama empat personel melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku berinisial JW.

Saat diamankan di lokasi persembunyiannya, terduga pelaku kemudian menjalani interogasi awal. Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, ia mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial A.A.C. alias O sebanyak tiga kali.

Usai diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Loa Janan untuk menjalani proses administrasi sebelum diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kegiatan tersebut, kepolisian melakukan serangkaian tindakan berupa penyelidikan, pengamanan terhadap pelaku, hingga pelimpahan tersangka kepada penyidik Polda Jawa Tengah.

Polsek Loa Janan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk sinergi antarwilayah dalam mendukung pengungkapan tindak pidana, khususnya kasus yang melibatkan korban anak, agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Related Post

Tinggalkan komentar