Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Muntai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pemuda berinisial N (24) di Desa Jantur, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Muara Muntai IPTU Jaelani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Jantur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Muara Muntai melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria di salah satu rumah di Desa Jantur pada Selasa (30/6/2026).
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda yang berada di salah satu rumah di Desa Jantur. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik pelaku,” ujar IPTU Jaelani, Jumat (3/7/2026).
Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu. Polisi kemudian mengamankan seluruh barang bukti beserta pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang disita terdiri dari tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1 gram, satu pipet kaca yang tersambung sedotan dan berisi kristal sabu seberat bruto 3,55 gram, satu tas selempang hitam merek AIGER, satu unit telepon seluler iPhone 12 Pro Max warna biru, serta satu plastik klip bening.
Secara keseluruhan, narkotika yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 4,55 gram.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Muntai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Muara Muntai juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian, termasuk melalui layanan darurat 110, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.



