Operasional Bajaj di Kukar Tunggu Perda, Rendi: Kami Mendukung dengan Syarat

redaksi

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara, Rabu (01/07/2026) – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan tidak menutup peluang beroperasinya transportasi bajaj di daerah. Namun, operasional kendaraan roda tiga tersebut harus didukung dengan payung hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, mengatakan hingga kini pembahasan Perda yang mengatur operasional bajaj masih belum selesai karena belum memasuki tahapan rapat paripurna di DPRD Kukar.

“Kami mendukung bajaj itu ada di Kutai Kartanegara dengan ketentuan-ketentuan tertentu, tapi setelah perdanya jadi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses penyusunan regulasi masih berada pada tahap awal dan diperkirakan baru memasuki pembahasan melalui panitia khusus (Pansus) DPRD.

“Belum ada paripurna. Sepertinya baru langkah awal untuk Pansus. Untuk perkembangan lebih lanjut bisa dikoordinasikan dengan DPRD,” katanya.

Rendi juga mengungkapkan bahwa hasil pertemuan dengan pihak kementerian belum menghasilkan keputusan yang bersifat final. Menurutnya, aturan yang mengatur operasional bajaj saat ini masih belum memberikan kepastian.

“Kalau saya melihatnya, undang-undangnya masih abu-abu. Dari pertemuan kemarin belum ada keputusan yang jelas, tetapi juga tidak ada larangan,” tuturnya.

Ia menambahkan, bajaj telah beroperasi di sejumlah kota di Indonesia. Namun, masih terdapat persoalan mengenai kesesuaian status kendaraan dengan peruntukannya.

“Di beberapa daerah atau kota besar di Indonesia, bajaj beroperasi. Hanya saja pelat kendaraannya menggunakan pelat umum atau pelat putih, bukan pelat kuning. Artinya, dari situ saja sebenarnya sudah ada ketidaksesuaian terkait peruntukannya,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Kukar berharap pembahasan Perda dapat segera diselesaikan agar operasional bajaj memiliki kepastian hukum serta dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Related Post

Tinggalkan komentar