Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka, Diduga Terlibat Mark Up Pengadaan Bernilai Triliunan

redaksi

Fajarnews.co, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan, mulai dari motor listrik, tablet, sepatu hingga televisi berukuran 75 inci. Sejumlah pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up anggaran.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejagung menyebut perkara ini telah menimbulkan kerugian negara dan masih terus didalami.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan program strategis nasional yang selama ini mendapat perhatian luas masyarakat

Related Post

Tinggalkan komentar