Raperda Pesantren Sempat Hilang di Paripurna, DPRD Kukar Soroti Miskomunikasi dengan Pemkab

redaksi

Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Rapat paripurna DPRD Kutai Kartanegara terkait usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 sempat diwarnai polemik menyusul tidak munculnya Raperda Fasilitasi dan Pengembangan Pesantren dalam pembahasan awal.

Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah, menyebut situasi tersebut dipicu miskomunikasi dalam penyampaian agenda paripurna.

Menurutnya, pada awal rapat sejumlah anggota DPRD mengira persetujuan yang dimaksud pemerintah daerah hanya berkaitan dengan perda yang akan disahkan, seperti perda perikanan ikan tawar dan bahasa sastra.

“Nah, ternyata setelah berjalan baru diketahui bahwa yang dimaksud juga berkaitan dengan usulan Propemperda, termasuk Raperda Fasilitasi dan Pengembangan Pesantren,” ujar Johansyah, Senin (11/05/2026).

Ia menjelaskan, ketidakjelasan redaksional dalam materi yang ditampilkan saat paripurna membuat sejumlah anggota dewan sempat menolak pembahasan.

“Teman-teman menganggap itu persetujuan untuk pengesahan perda. Karena dalam redaksionalnya tidak dijelaskan secara rinci bahwa ini terkait usulan Propemperda DPRD,” katanya.

Johansyah menegaskan, Raperda Pesantren merupakan usulan inisiatif DPRD yang dinilai penting untuk mendukung pengembangan pondok pesantren di Kutai Kartanegara.

Menurutnya, keberadaan perda tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hibah hingga program beasiswa bagi santri.

“Selama ini bantuan untuk pesantren sering terkendala regulasi. Dengan adanya perda ini, santri bisa mendapatkan beasiswa Kukar Idaman dan pondok pesantren memiliki payung hukum untuk menerima bantuan,” jelasnya.

Ia juga menyebut DPRD telah membahas Raperda tersebut bersama lintas fraksi, bagian hukum pemerintah daerah, hingga unsur Kesra dalam beberapa rapat sebelumnya.

Bahkan, kata dia, pembahasan terakhir di Bapemperda telah menyepakati Raperda Pesantren masuk dalam usulan Propemperda 2026.

“Makanya ketika tadi tidak muncul, itu yang menjadi pertanyaan kami,” ucapnya.

Dalam paripurna tersebut, DPRD Kukar mengusulkan lima Raperda untuk dibahas lebih lanjut melalui pembentukan panitia khusus (pansus). Di antaranya Raperda Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan terhadap Pelecehan Seksual, Fasilitasi dan Pengembangan Pesantren, serta Pengembangan Destinasi Wisata.

Sementara satu Raperda lainnya berasal dari usulan pemerintah daerah, yakni Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.

Johansyah menambahkan, DPRD berharap Raperda Pesantren tetap dapat masuk dalam pembahasan karena dianggap menjadi kebutuhan masyarakat, khususnya kalangan pondok pesantren di Kukar.

“Tujuannya jelas, bagaimana pengelolaan pesantren lebih baik, santri mendapatkan perlindungan dan beasiswa, serta pemerintah punya dasar hukum membantu pondok pesantren,” pungkasnya.

Related Post

Tinggalkan komentar