Fajarnews.co,Kutai Kartanegara , Jumat (01/05/2026)— DPRD Kutai Kartanegara membuka peluang revisi tarif retribusi di Pasar Tangga Arung Square menyusul adanya keluhan dari masyarakat yang menilai biaya masih memberatkan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyebut penyesuaian tarif dimungkinkan meskipun telah diatur dalam peraturan daerah.
“Kalau memang masih dianggap mahal, ya bisa saja disesuaikan. Misalnya dari 600 jadi 500, itu tidak masalah,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan awal harus mengutamakan kemudahan bagi pedagang agar aktivitas pasar dapat tumbuh terlebih dahulu.
“Kita memulai dengan memudahkan, tidak menyusahkan, termasuk tarif retribusi tersebut,” katanya.
Selain itu, DPRD menegaskan tidak boleh ada kios yang kosong di dalam pasar. Seluruh lapak harus diisi oleh pedagang yang benar-benar berjualan.
“Kami minta tidak boleh ada lagi kios yang kosong. Satu petak pun harus terisi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik jual-beli lapak yang justru menghambat tujuan utama pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.



