Koalisi Pers Kaltim Desak Pengusutan Intimidasi Wartawan saat Aksi di Kantor Gubernur

redaksi

Fajarnews.co,SAMARINDA, Rabu (22/04/2026) – Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam dugaan tindakan intimidasi dan penghapusan data terhadap jurnalis yang terjadi saat peliputan aksi demonstrasi 21 April 2026 di Kantor Gubernur Kaltim. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Insiden dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda. Di dalam area kantor gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM diduga mengalami intimidasi. Telepon genggamnya sempat dirampas dan data hasil liputan disebut dihapus secara paksa.

Sementara itu, di luar kawasan kantor gubernur, tiga wartawan yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) juga mengalami penghalangan saat meliput di ruang publik. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembatasan akses informasi yang seharusnya terbuka untuk masyarakat.

Ketua PWI Kaltim, Rahman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, kerja jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik yang harus dilindungi.

“Ketika wartawan diintimidasi atau dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi juga masyarakat luas,” ujarnya.

Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, turut menyoroti kejadian tersebut. Ia menyebut segala bentuk tekanan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang dikeluarkan Dewan Pers, yang menegaskan jurnalis harus bebas dari ancaman dalam menjalankan tugasnya.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum. Ia mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pers yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.

Senada, Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menilai peristiwa ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan tidak boleh dibiarkan.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Koalisi Pers Kaltim menyampaikan empat tuntutan kepada pihak terkait, yakni:

  1. mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.
  2. meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi, perampasan alat kerja, serta penghapusan data milik wartawan.
  3. menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, termasuk pelarangan peliputan di ruang publik.
  4. meminta pemulihan hak jurnalis yang menjadi korban, termasuk pengembalian data liputan serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang.

Koalisi Pers Kaltim menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi yang harus dijaga bersama. Mereka juga menekankan pentingnya memastikan ruang publik tetap terbuka bagi aktivitas jurnalistik tanpa tekanan dan intimidasi.

Related Post

Tinggalkan komentar