Fajarnews.co,SAMARINDA – Insiden dugaan represif terhadap jurnalis terjadi saat peliputan Aksi 214 di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Sedikitnya empat wartawan dilaporkan mengalami intimidasi hingga penghapusan data liputan, memicu kecaman dari Koalisi Pers Kalimantan Timur.
Peristiwa ini terjadi di dua lokasi berbeda. Seorang jurnalis perempuan berinisial IM disebut mengalami intimidasi di dalam area kantor gubernur. Ponselnya dirampas dan data hasil liputan diduga dihapus secara paksa. Sementara itu, tiga wartawan lainnya—Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id)—mengaku sempat dihalangi saat meliput di area luar kantor yang merupakan ruang publik.
Koalisi Pers Kaltim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk serius penghambatan kerja jurnalistik. Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan tugas di lapangan.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Rahman, menyatakan bahwa intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, kerja jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik yang tidak boleh dihalangi.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio. Ia menegaskan bahwa tindakan intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penghapusan data merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Ia juga mengingatkan adanya Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) dari Dewan Pers yang menjamin keamanan jurnalis.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa penghalangan kerja jurnalistik berpotensi mengandung unsur pidana. Hal ini merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur ancaman hukuman bagi pihak yang menghambat kerja wartawan.
Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Priyo Puji, menyebut insiden ini sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pelarangan, pengusiran, hingga penghapusan data liputan tidak hanya melanggar etika, tetapi juga hukum.
Atas kejadian ini, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Rudy Mas’ud menjamin keamanan jurnalis, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku, serta memastikan tidak ada lagi penghalangan kerja pers di ruang publik.
Koalisi menegaskan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga. Mereka menekankan bahwa jurnalis harus dapat bekerja tanpa tekanan, intimidasi, maupun rasa takut demi menjamin hak publik atas informasi.



