Polsek Kota Bangun Amankan Pria 51 Tahun Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

redaksi

Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Aparat Kepolisian Sektor Kota Bangun mengamankan seorang pria berinisial M (51) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Selasa (10/3/2026).

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Tanjung Durung, RT 012. Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Bangun, Ipda Andi Cheris F, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolsek Kota Bangun, Iptu Asnan Rusmawan, menjelaskan bahwa laporan warga menjadi dasar bagi Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah mengumpulkan informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut.

“Sekitar pukul 11.20 WITA, anggota melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi aktivitas narkotika. Saat itu tersangka M berada di dalam rumah dan sedang bertamu di tempat saksi berinisial LN,” jelasnya.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu. Tersangka sempat berupaya menyembunyikan barang tersebut dengan cara mendudukinya agar tidak diketahui oleh petugas.

Namun upaya tersebut tidak berhasil. Polisi menemukan dua paket sabu yang berada di bawah tubuh tersangka serta satu paket lainnya yang diselipkan di bagian dinding kontrakan.

“Total ada tiga paket sabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto sekitar 3,16 gram,” kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka yang merupakan warga Desa Kota Bangun Ilir mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Related Post

Tinggalkan komentar