BPJS Kesehatan Kukar Perkuat Koordinasi Reaktivasi PBI-JK, Desa dan Faskes Dilibatkan

redaksi

Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Upaya memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan terus dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Kutai Kartanegara (Kukar). Bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, BPJS menggelar sosialisasi mengenai tata cara pengaktifan kembali kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang saat ini berstatus nonaktif, Selasa (03/03/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara luring dan daring dengan melibatkan unsur pemerintah desa, fasilitas kesehatan, hingga petugas pelayanan informasi di rumah sakit.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kukar, Ika Irawati, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor agar masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tidak terkendala administrasi.

Menurutnya, per Februari 2026 tercatat 25.741 peserta PBI-JK di Kukar berada dalam status nonaktif. Meski angka tersebut cukup signifikan, koordinasi sejak dini dengan instansi terkait membuat penanganannya lebih terarah.

“Kami sudah membangun komunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta pemerintah desa dan kelurahan agar proses reaktivasi bisa berjalan cepat ketika ada warga yang membutuhkan layanan,” jelasnya.

Dalam sosialisasi itu, BPJS juga memberikan penjelasan teknis kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, puskesos, serta para kasi kesejahteraan sosial di desa dan kelurahan. Tujuannya agar seluruh pihak memahami alur dan persyaratan reaktivasi, sehingga tidak terjadi kebingungan di lapangan.

Salah satu dokumen penting dalam proses tersebut adalah surat keterangan sakit yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan. Surat ini menjadi dasar bagi pemerintah desa dan Dinas Sosial untuk segera memproses pengaktifan kembali kepesertaan.

Dengan mekanisme tersebut, peserta yang sebelumnya nonaktif tetap berpeluang memperoleh layanan kesehatan tanpa harus menunggu lama. Selama nama peserta masih tercantum dalam Surat Keputusan Kementerian Sosial Nomor 3 Tahun 2026, proses reaktivasi tetap dimungkinkan, termasuk bagi peserta dengan kategori desil di atas lima.

Selain melalui skema PBI-JK, masyarakat juga dapat mengubah status kepesertaan menjadi peserta yang ditanggung pemerintah daerah atau peserta mandiri sesuai regulasi yang berlaku.

BPJS Kesehatan Kukar menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat. Kebijakan pelayanan berobat cukup menggunakan KTP yang menjadi arahan Bupati Kukar pun tetap dijalankan sebagai bentuk kemudahan akses dan semangat gotong royong dalam pelayanan publik.

Related Post

Tinggalkan komentar