Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pelecehan tujuh santri menuai kekecewaan dari pihak wali korban. Mereka menilai putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tenggarong itu belum memenuhi rasa keadilan bagi anak-anak mereka.
Salah satu wali korban secara terbuka menyatakan keberatan atas hukuman tersebut. Menurutnya, keluarga sebelumnya menaruh harapan besar pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pidana 15 tahun ditambah sepertiga masa hukuman.
“Terus terang kami keberatan dan tidak puas dengan putusan ini. Dalam bayangan kami, hukumannya bisa mencapai 20 tahun. Kalau sampai 20 tahun, paling tidak kami masih merasa ada sedikit rasa keadilan,” ujarnya, Rabu (25/02/2026).
Menurutnya, jumlah korban yang mencapai tujuh orang seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam menjatuhkan hukuman. Ia menilai vonis 15 tahun belum sebanding dengan dampak yang ditanggung para korban.
“Apalagi korbannya tujuh orang. Satu korban saja bisa dihukum 15 tahun, ini nyata ada tujuh korban, mengapa hukumannya tetap segitu?” tegasnya.
Wali korban juga menyoroti soal rentang waktu kejadian. Ia menyebut laporan resmi dibuat pada 8 Agustus 2025, sementara peristiwa yang dialami anak-anak mereka berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Namun dalam persidangan disebut seolah terjadi pada 2024.
“Kami mempertanyakan itu, mengapa bisa berubah seperti itu. Hal-hal seperti ini yang membuat kami semakin tidak puas,” katanya.
Selain itu, ia menyinggung dua nama yang disebut berulang kali dalam persidangan sebagai pihak yang menjemput dan mengantar korban sebelum bertemu terdakwa. Hingga kini, menurutnya, belum ada proses hukum terhadap nama-nama tersebut.
“Bagaimana mungkin seseorang terus menjemput dan mengantar kalau tidak mengetahui situasinya, itu yang menjadi kegelisahan dan tanda tanya besar bagi kami,” pungkasnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, pihak keluarga menyatakan masih akan berdiskusi dengan kuasa hukum. Mereka mengakui proses panjang ini sangat melelahkan, namun menegaskan perjuangan belum tentu berhenti sampai di sini.



