Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Polemik lahan di Desa Bunga Putih, Kecamatan Marangkayu, kembali mencuat. Sejumlah warga mendatangi Kantor DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menyampaikan aspirasi terkait tanah bersertifikat yang mereka klaim hingga kini belum pernah dibebaskan secara resmi, namun telah dimanfaatkan oleh pihak perusahaan migas.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (23/2/2026). Warga meminta kejelasan status hukum serta penyelesaian hak atas lahan yang disebut telah digunakan sejak akhir 1980-an oleh PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS).
Dalam forum itu, perwakilan masyarakat, Suyono, mengungkapkan terdapat sekitar 30 sertifikat tanah milik warga yang tersebar di RT 1 dan RT 4 Desa Bunga Putih. Total luas lahan yang dipersoalkan mencapai kurang lebih 2,3 hektare. Tanah tersebut, kata dia, merupakan lahan transmigrasi yang ditempati sejak 1985, dengan sertifikat resmi terbit pada 1987.
Menurut warga, hingga kini kepemilikan lahan masih tercatat atas nama masing-masing pemilik. Namun sejak 1988, area tersebut telah digunakan untuk pembangunan akses jalan, instalasi pipa minyak, serta jaringan pipa limbah perusahaan.
“Dokumen kepemilikan kami lengkap dan sah. Tidak pernah ada proses pembebasan lahan ataupun pembayaran ganti rugi yang diselesaikan secara hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat tidak menolak aktivitas pembangunan maupun operasional perusahaan. Namun mereka meminta adanya penyelesaian yang adil serta pengakuan resmi terhadap hak atas tanah yang selama ini belum mendapatkan kepastian.
Warga juga berharap DPRD Kukar dapat memfasilitasi mediasi lanjutan agar persoalan yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade itu menemukan titik terang. Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata-mata administrasi pertanahan, melainkan menyangkut kepastian hak dan rasa keadilan atas tanah yang mereka tempati sejak program transmigrasi dijalankan.



