Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Polemik kepengurusan Masjid Al-Qadar Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, akhirnya berujung pada pencabutan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Ta’mir Masjid Al-Qadar. Keputusan tersebut diambil usai audiensi dan mediasi antara jemaah, pengurus masjid, yayasan, serta pemerintah kelurahan, Rabu (04/02/2026).
Audiensi digelar menyusul adanya mosi tidak percaya dari jemaah terhadap pengurus masjid. Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur Polsek, Koramil, serta Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Tenggarong dan berlangsung dalam suasana musyawarah.
Dalam surat yang disampaikan kepada pihak kelurahan, jemaah menilai selama kurang lebih satu tahun terakhir kepengurusan masjid tidak berjalan optimal. Sejumlah persoalan menjadi sorotan utama, termasuk mundurnya beberapa pengurus dan tiga orang imam masjid.
Selain itu, jemaah juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran tagihan PDAM dan listrik, serta keterlambatan pembayaran gaji petugas masjid. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada operasional masjid.
Persoalan lain yang dipermasalahkan adalah tidak diperkenankannya kegiatan Taman Kanak-Kanak (TK) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) di lingkungan masjid, serta pemutusan kerja sama dengan dua masjid lain, yakni Masjid Al-Hidayah Dusun Bensamar dan Masjid Ar-Rahman Kilometer 9 Kelurahan Loa Ipuh Darat.
Tak kalah krusial, jemaah mempertanyakan perubahan masa bakti kepengurusan Ta’mir Masjid Al-Qadar yang semula dua tahun menjadi empat tahun tanpa sepengetahuan jemaah. Pelayanan Rukun Kematian (RKM) juga dinilai belum maksimal dan santunan dianggap tidak menentu.
Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Melayu, Lenny Darmayanti, mengatakan seluruh poin tersebut menjadi dasar dilakukannya mediasi dan pengambilan keputusan.
“Hasil mediasi hari ini antara jemaah, kepengurusan Masjid Al-Qadar, dan yayasan, maka SK Kelurahan Melayu tentang Kepengurusan Ta’mir Masjid Al-Qadar masa bakti 2025–2029 resmi kami cabut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan kepengurusan baru akan dilakukan melalui rapat atau mekanisme yang disepakati oleh yayasan dan pengurus masjid, sebelum diajukan kembali ke kelurahan.
“Setelah rapat atau pemilihan ulang dilakukan dan hasilnya disampaikan kepada kami, baru akan kami terbitkan SK yang terbaru,” pungkasnya.



