DPRD Kukar Kawal Aspirasi Buruh Migas, Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

redaksi

Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya mengawal aspirasi buruh sektor minyak dan gas (migas) yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kukar, di Gedung DPRD Kukar, Senin (2/2/2026).

Aspirasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto. Dalam forum tersebut, DPRD menerima berbagai laporan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan alih daya di wilayah operasional migas.

Desman menyampaikan, berdasarkan pemaparan yang diterima, masih ditemukan persoalan mendasar yang merugikan pekerja, mulai dari sistem alih daya berlapis, kontrak kerja waktu tertentu (PKWT), hingga pengupahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Hari ini kami mengawal aspirasi kawan-kawan FSPMI. Dari hasil RDP, ternyata masih ditemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di sektor migas, baik terkait upah, kontrak kerja, maupun aturan yang merugikan pekerja lokal,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dugaan pelanggaran tersebut tersebar di sejumlah wilayah operasional migas di Kukar, yang mencakup beberapa kecamatan seperti Muara Badak, Sanga-Sanga, Anggana, Muara Jawa, dan Marangkayu. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

DPRD Kukar, lanjut Desman, tidak ingin persoalan ketenagakerjaan berlarut-larut dan berdampak pada stabilitas hubungan industrial di daerah. Oleh karena itu, pihaknya memberikan tenggat waktu kepada perusahaan dan pihak terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Kami berikan deadline tiga hari sampai paling lambat satu minggu untuk menyelesaikan persoalan ini, baik yang sedang berproses maupun yang belum ditangani. Jika ditemukan pelanggaran berat, maka pekerja harus dipekerjakan kembali, apalagi mereka adalah warga lokal Kukar,” tegasnya.

Selain itu, DPRD Kukar juga meminta perusahaan besar di sektor migas, khususnya Pertamina, agar menyerahkan data lengkap perusahaan alih daya yang beroperasi di Kukar kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan ketenagakerjaan.

“Data ini dibutuhkan agar Distransnaker bisa melakukan pengawasan secara ketat dan memastikan perusahaan menjalankan aturan yang berlaku,” katanya.

DPRD Kukar berharap, dengan langkah tegas dan koordinasi lintas sektor, seluruh persoalan ketenagakerjaan di Kukar dapat diselesaikan secara adil dan berkeadilan. Legislator juga menekankan pentingnya penegakan regulasi daerah, termasuk perlindungan tenaga kerja lokal dan penerapan upah sektoral.

“Kita ingin di tahun 2026 ini hubungan industrial di Kutai Kartanegara berjalan harmonis. Tidak boleh ada lagi kejanggalan yang merugikan masyarakat dan pekerja,” pungkasnya.

Related Post

Tinggalkan komentar