Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Suara perlawanan buruh kembali bergema di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kukar menggelar Aksi Unjuk Rasa (Unras) Perjuangan di Gedung DPRD Kukar, Senin (2/2/2026), guna menuntut keadilan atas praktik ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja, khususnya di sektor minyak dan gas (migas).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap berbagai kebijakan perusahaan alih daya yang dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan buruh. Dalam aksinya, massa menyuarakan penolakan terhadap sistem alih daya yang dinilai inkonstitusional dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam FSPMI Kabupaten Kutai Kartanegara, Andhityo Khristiyanto, menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan merupakan hak pekerja yang telah diatur secara jelas oleh negara. Namun, menurutnya, implementasi aturan tersebut masih belum dijalankan oleh sejumlah perusahaan alih daya di Kukar.
“Selama objek pekerjaan masih ada pada pemberi kerja, maka pekerja alih daya harus tetap masuk ke perusahaan alih daya yang baru tanpa mengurangi kesejahteraannya. Itulah yang sudah diatur oleh pemerintah,” tegas Andhityo.
Ia menekankan bahwa aksi yang dilakukan bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan menuntut pemenuhan hak normatif pekerja. “Kami di sini bukan mengemis, bukan meminta-minta. Kami menuntut apa yang sudah menjadi hak kami, yang sudah diatur oleh negara, tetapi tidak dilaksanakan oleh beberapa perusahaan alih daya di Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Selain menolak praktik alih daya berlapis, FSPMI Kukar juga mendesak penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Dalam regulasi tersebut, terdapat kewajiban perusahaan untuk memberikan jaminan kepada bank milik pemerintah daerah guna melindungi hak-hak pekerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Dalam perda itu jelas diatur soal uang jaminan untuk menjamin hak pekerja akibat PHK. Kami ingin kejelasan bagaimana mekanisme dan penerapannya, karena sampai hari ini masih banyak yang tidak dijalankan,” kata Andhityo.
Tuntutan berikutnya menyangkut penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Migas dan penunjang migas di Kukar. FSPMI menilai upah sektoral tersebut wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan, baik pemberi kerja maupun perusahaan alih daya, sesuai dengan ketetapan yang telah direkomendasikan oleh gubernur melalui usulan bupati dan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar.
“Kita ingin ada kesepahaman dan kesepakatan bersama bahwa UMSK Migas wajib diterapkan. Ini bukan aturan baru, semua sudah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Dalam aksi tersebut, FSPMI Kukar membawa lima poin tuntutan utama, di antaranya penghapusan sistem alih daya yang bertentangan dengan konstitusi, penghapusan sub-alih daya berlapis, penerbitan regulasi yang menjamin pengalihan hak dan kelangsungan kerja sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/2011 dan UU Nomor 6 Tahun 2023, penegakan Perda Tenaga Kerja Lokal, serta penerapan UMSK Migas tahun 2026.
Melalui aksi ini, FSPMI Kukar berharap seluruh pihak terkait dapat menjalankan regulasi ketenagakerjaan secara konsisten, demi terciptanya perlindungan dan kesejahteraan buruh, khususnya pekerja lokal di sektor strategis migas di Kutai Kartanegara.



