Usai Tuntutan Jaksa, Wali Korban Sampaikan Sikap

redaksi

Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Di tengah proses hukum yang masih berjalan, dampak pencabulan yang menimpa korban masih terasa hingga kini. Keluarga korban berharap putusan pengadilan nantinya mampu memberi keadilan sekaligus melindungi masa depan anak-anak tersebut.

Wali korban, Dessy Yanti, menilai tuntutan 15 tahun penjara belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan, mengingat perbuatan dilakukan oleh seorang pendidik terhadap anak didiknya.

“Sebenarnya kami berharap masih menggunakan KUHP yang lama, karena bisa lex spesial dengan ancaman sampai 20 tahun. Apalagi dia ini pengajar,” ujarnya, Rabu (21/01/2026).

Selain berharap hukuman yang lebih berat, Dessy juga meminta agar terdakwa tidak lagi diberi ruang untuk kembali mengajar demi melindungi masa depan anak-anak.

Dampak psikologis juga masih dirasakan para korban hingga saat ini, baik dari sisi emosi maupun keberanian mereka dalam bersosialisasi.

“Sekarang perilaku mereka sudah tidak seperti biasanya. Emosi tidak terkendali, bahkan ada yang tidak berani bertemu dengan orang asing,” ungkapnya.

Terkait proses hukum, Dessy berharap tuntutan jaksa, termasuk kewajiban pembayaran restitusi, dapat dikawal hingga benar-benar terlaksana.

“Kami berharap apa yang dibacakan jaksa bisa dikawal dan restitusi itu benar-benar terlaksana,” katanya.

Ia juga menyinggung adanya tekanan yang sempat dirasakan keluarga korban di awal kasus, meski tidak berasal langsung dari pihak pondok pesantren secara kelembagaan.

Dessy turut menyoroti stigma yang diterima para korban, termasuk penolakan dari pihak sekolah dengan alasan yang dinilainya tidak berdasar.

“Anak-anak ini pahlawan karena berani bersuara supaya tidak ada korban-korban lain,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan 15 tahun penjara, Dessy mengaku memahami jika hal tersebut mengacu pada KUHP terbaru, namun tetap berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan waktu terjadinya perkara dan dampaknya terhadap para korban.

Related Post

Tinggalkan komentar