Perkara Pencabulan Anak Masuk Tahap Akhir, Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara

redaksi

Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pencabulan terhadap anak, yang berinisial MAB, yang merupakan pengajar di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan pidana penjara selama 15 tahun.Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan pidana yang digelar Rabu (21/1/2026) setelah seluruh rangkaian pemeriksaan perkara dinyatakan selesai.

Dalam perkara ini, terdakwa diketahui mengajar di pondok pesantren yang dipimpin oleh ayah atau orang tuanya sendiri, sehingga korban merupakan anak yang berada dalam lingkungan pendidikan dan pengawasan terdakwa.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi sebesar sekitar Rp380 juta sebagaimana permohonan yang telah diajukan sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum Fitri Ira Purnawati menjelaskan, tuntutan disusun dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 418 KUHP, yakni pendidik yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang berada di bawah pengawasan atau dididiknya.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan pemberatan pidana karena perbuatannya dilakukan secara berulang kali, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 KUHP.

“Ancaman maksimal Pasal 418 itu 12 tahun penjara, tetapi karena dilakukan berulang kali, maka ditambah sepertiga sehingga tuntutannya menjadi 15 tahun penjara,” ujarnya.

JPU juga menuntut agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.

“Penasihat hukum meminta waktu sampai tanggal 2 Februari untuk mengajukan pleidoi, dan terdakwa juga akan menyampaikan pembelaan secara lisan,” pungkasnya.

Sidang perkara pencabulan terhadap anak yang melibatkan pengajar pondok pesantren tersebut dijadwalkan kembali digelar pada 2 Februari 2026 dengan agenda pembacaan pleidoi sebelum memasuki tahapan putusan.

Related Post

Tinggalkan komentar