BPJS Ketenagakerjaan Gandeng OPD dan Kontraktor, Pastikan Pekerja Konstruksi Wajib Terdaftar

redaksi

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Kartanegara, Eka Suryadi. Foto/Fajarnews.co/Jainal

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja pada sektor jasa konstruksi. Langkah ini sejalan dengan program peningkatan efektivitas pengelolaan barang/jasa yang tengah digencarkan Pemkab Kukar, sebagai dukungan terhadap terwujudnya Kukar Idaman Terbaik yang aman dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Kartanegara, Eka Suryadi, mengungkapkan bahwa dalam sosialisasi terbaru, pihaknya melibatkan seluruh OPD terkait proyek konstruksi bernilai besar. Dinas PUPR, Perkim, Pendidikan hingga Kesehatan disebut sebagai unit kerja dengan jumlah tender konstruksi cukup tinggi dan wajib memastikan pekerja yang terlibat memperoleh perlindungan jaminan sosial.

“Untuk peskita sendiri seluruh OPD terkait pekerjaan jasa konstruksi yang nilai jumlah tendennya besar. Salah satunya dari Dinas PU, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, yang dimana mereka juga memiliki beberapa jasa konstruksi yang nilai jumlahnya besar. Di saat kita bicara jumlah tender besar, artinya banyak pekerja yang melakukan tender tersebut yang memang patut dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Senin (08/12/2025).

Eka menjelaskan bahwa kewajiban perlindungan tidak hanya berlaku bagi OPD, namun juga penyedia jasa dari sektor swasta, termasuk perusahaan PT maupun CV yang mendapatkan kontrak pekerjaan konstruksi. Setiap tenaga kerja, baik borongan, harian hingga pekerja PKWT harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Artinya fokus kami tetap mengedukasi, menyampaikan bahwa ada kewajiban kepada pemberi kerja, tidak hanya OPD tapi juga swasta. Mereka wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam konteks jasa konstruksi, baik borongan, harian ataupun PKWT,” tegasnya.

Namun dari total 4.718 proyek konstruksi yang terdata di Kukar, hanya 78 proyek yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Eka, selisih jumlah yang begitu besar menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan melalui percepatan sosialisasi dan penyelarasan regulasi teknis.

“Dari 4.718 proyek yang ada di Kutai Kartanegara, baru 78 proyek yang terdaftar di kami. PR-nya adalah sisa dari 4.718 yang belum terdaftar, kita akan coba galakkan lagi melalui pembaruan surat edaran Bupati. Surat edaran yang ada di Oktober kemarin masih kurang terhadap teknis dan pemahaman pemberi kerja,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme perlindungan mulai berlaku sejak kontraktor memenangkan tender. Dalam kurun 3 hingga 14 hari setelah mendapatkan pekerjaan, perusahaan wajib segera mendaftarkan pekerjanya walaupun proyek belum berjalan. Masa perlindungan mencakup tahap perencanaan, pengawasan hingga fisik pekerjaan selesai.

Lebih lanjut, premi jaminan konstruksi dinilai sangat terjangkau jika dibandingkan nilai manfaat dan perlindungan yang diperoleh tenaga kerja. Dengan kontrak proyek senilai Rp100 juta misalnya, biaya iuran hanya sekitar Rp240 ribu selama proyek berlangsung, berapa pun jumlah tenaga kerja yang terlibat.

“Nilai proyeknya dengan pengali presentasi sangat rendah sekali. Contoh 100 juta, hanya membayar 240 ribu sampai proyek selesai. Jumlah pekerja tidak terhingga, bahkan jika awalnya 10 orang kemudian bertambah 10 lagi, tetap kita akomodir agar berada dalam perlindungan,” tutupnya.

BPJS Ketenagakerjaan berharap peningkatan kepesertaan tenaga kerja sektor konstruksi dapat memperkuat keamanan, keselamatan kerja dan kesejahteraan pekerja di Kukar. Evaluasi dan tindak lanjut bersama pemerintah daerah serta penyedia jasa akan terus dilakukan hingga seluruh proyek konstruksi terdaftar dan terlindungi secara menyeluruh. (jnl)

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar