Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – DPRD Kutai Kartanegara memaparkan bahwa daerah sebenarnya memiliki potensi penerimaan lebih besar pada 2026, namun sebagian dana transfer dari pemerintah pusat tidak dapat direalisasikan akibat kebijakan pemangkasan dalam APBN. Penjelasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, dalam Rapat Paripurna pada Jumat (28/11/2025) malam.
Ahmad Yani menjelaskan bahwa Kukar semestinya menerima tambahan sekitar Rp3 triliun, tetapi dana tersebut terpangkas karena aturan nasional mengenai transfer ke daerah.
“Ada sekitar 3 triliun yang sebenarnya harus ditransfer pemerintah pusat, tetapi berdasarkan undang-undang APBN harus dipangkas,” ujarnya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kondisi fiskal Kukar tetap kuat karena APBD 2026 masih mampu bertahan di kisaran Rp7 triliun. Menurutnya, situasi ini tetap patut disyukuri di tengah penyesuaian fiskal dari pemerintah pusat.
“Walaupun ada pengurangan, APBD kita masih bisa bertahan di angka 7 triliun. Ini bentuk kesyukuran kita,” tegas Ahmad Yani.
Ia menilai Kukar sebagai daerah penghasil sumber daya alam memiliki kebutuhan pembangunan yang besar sehingga stabilitas fiskal sangat penting untuk dijaga melalui optimalisasi PAD dan dana transfer yang tersedia.
Menurut Ahmad Yani, potensi daerah tetap besar dan perlu dimaksimalkan melalui kebijakan pengelolaan keuangan yang efisien, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
DPRD Kukar juga berkomitmen memastikan penggunaan anggaran tahun 2026 tetap berada pada jalur pembangunan dan pelayanan publik demi kesejahteraan warga. (jnl)



