Fajarnews.co, Jakarta – Kejaksaan Agung menyita uang tunai sebesar Rp11,8 triliun terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada tahun 2022. Dalam jumpa pers di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2025), uang tersebut ditampilkan dalam plastik bening berisi pecahan Rp100 ribu.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa uang itu berasal dari lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group. “Perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group,” ujar Sutikno.
Lima perusahaan tersebut antara lain PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Masing-masing terdakwa korporasi telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim dalam sidang sebelumnya memutuskan kelima perusahaan itu lepas dari segala tuntutan hukum. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut. “Penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi,” ujar Sutikno.
Uang sitaan itu terdiri dari pecahan Rp100 ribu yang dikemas per Rp1 miliar dalam satu plastik. Tumpukan uang tunai itu memanjang dan menggunung di lokasi jumpa pers, menarik perhatian awak media.
Kejagung menegaskan bahwa penyitaan uang dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Meski ada vonis lepas, kejaksaan tetap melanjutkan proses untuk menegakkan keadilan.
Publik kini menanti hasil kasasi Mahkamah Agung sebagai tindak lanjut dari putusan bebas yang menuai perhatian luas.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7968296/melihat-tumpukan-uang-rp-11-8-t-yang-disita-kejagung-di-kasus-korupsi-migor
Penulis : Arnelya NL