Fajarnews.co, TENGGARONG – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menciptakan tata kelola lingkungan yang inklusif terus ditunjukkan melalui kebijakan fleksibel dalam pemilihan Ketua RT.
Lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kukar menghapus syarat jenjang pendidikan formal bagi calon Ketua RT demi membuka ruang seluas-luasnya bagi tokoh masyarakat yang berpengaruh di lingkungannya.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menegaskan bahwa proses seleksi Ketua RT tak boleh membatasi partisipasi hanya karena rendahnya tingkat pendidikan.
“Kita tidak boleh menutup peluang orang-orang yang selama ini jadi panutan warga hanya karena tidak punya ijazah formal,” ujarnya.
Menurut Asmi, kualitas kepemimpinan jauh lebih penting daripada legalitas dokumen pendidikan. Sosok yang memiliki kepekaan sosial, kemampuan komunikasi, dan diterima oleh masyarakat akan lebih efektif memimpin lingkungan.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk afirmasi terhadap masyarakat di wilayah pedesaan atau pinggiran, yang kadang masih kesulitan mengakses pendidikan formal namun memiliki potensi kepemimpinan kuat.
Meski begitu, syarat kemampuan dasar tetap diberlakukan agar Ketua RT tetap mampu menjalankan tugas administrasi minimal. Selain itu, pembatasan masa jabatan juga diterapkan agar tercipta regenerasi kepemimpinan dan mencegah dominasi satu individu dalam jangka panjang.
Kebijakan ini tak hanya memperluas kesempatan, tetapi juga memperkuat hubungan sosial dan keberpihakan terhadap keadilan sosial di tengah masyarakat.
“Bagi kami, yang utama adalah kepemimpinan dari hati. Kalau warga percaya dan mendukung, itulah pemimpin yang kami dukung juga,” pungkas Asmi.
(Adv/DPMD/Kukar)
Penulis : Reihan Noor