Fajarnews.co, TENGGARONG – Pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat (MHA) di Kutai Kartanegara terus didorong melalui pendekatan lintas lembaga. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar saat ini tengah merancang pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas keberadaan calon masyarakat hukum adat di Kecamatan Kedang Ipil.
FGD tersebut bukan hanya menghadirkan unsur lokal, tetapi juga akan melibatkan kementerian di tingkat nasional, sebagai bentuk kolaborasi multipihak dalam proses pengakuan wilayah adat.
“Narasumber-narasumber tersebut nanti mulai dari tingkat nasional, yakni perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, Senin (28/4).
Elvandar menekankan, kolaborasi antarlembaga ini penting untuk menyamakan persepsi dan standar dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat. Hal itu dinilai penting mengingat penetapan wilayah adat menyangkut hak kolektif yang telah berlangsung turun-temurun.
“Hal ini penting karena menyangkut hak-hak kolektif masyarakat adat atas wilayah khususnya Kedang Ipil yang telah dikelola secara turun-temurun,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehati-hatian dalam proses ini sangat krusial karena menyentuh aspek konstitusional masyarakat adat dan berpotensi bersinggungan dengan perizinan lain, seperti sektor kehutanan, pertambangan, atau pihak ketiga lainnya.
FGD juga dirancang untuk mengupas berbagai aspek teknis, mulai dari kriteria wilayah adat, struktur kelembagaan masyarakat adat, hingga dokumen historis dan sosiokultural sebagai syarat pengakuan resmi.
“Dengan begitu, hasil yang diperoleh nantinya memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” tandas Elvandar.
(Adv/DPMD/Kukar)
Penulis : Reihan Noor