Fajarnews.co, Samarinda – Operasi besar-besaran yang menyasar peredaran gelap narkotika telah digelar Polresta Samarinda melalui kegiatan bertajuk Operasi Antik Mahakam 2025. Selama 21 hari pelaksanaan, sebanyak 66 tersangka berhasil ditangkap dari 46 kasus narkoba yang terungkap. Penindakan ini menyasar para pengguna hingga pengedar yang terlibat dalam jaringan narkoba di Samarinda dan sekitarnya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar, menjelaskan bahwa seluruh jajaran dikerahkan dalam pelaksanaan operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa sasaran utama adalah penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Seluruh jajaran melaksanakan Operasi Antik, targetnya upaya represif terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hendri saat konferensi pers di Mapolresta.
Penanganan kasus terbanyak dilakukan oleh Satresnarkoba dengan total 25 kasus, sementara sisanya ditangani oleh Polsek jajaran seperti Samarinda Seberang, Palaran, hingga Satpolair. Keterlibatan semua unit menunjukkan komitmen terpadu dalam menekan laju peredaran narkoba. Setiap wilayah memiliki kontribusi dalam penangkapan pelaku yang beroperasi secara tersembunyi di lingkungan masyarakat.
Para tersangka yang diamankan terdiri dari 62 laki-laki dan 4 perempuan. Mereka diduga terlibat baik sebagai pengguna aktif maupun sebagai bagian dari jaringan pengedar. Barang bukti yang ditemukan sangat beragam, mulai dari 2,85 kilogram sabu, ganja, ekstasi, hingga perlengkapan pendukung lainnya seperti sepeda motor dan telepon seluler.
Menurut Hendri, seluruh barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomi yang cukup besar dan dampak sosial yang mengkhawatirkan. “Barang bukti itu setara dengan penyelamatan 20.056 orang dari penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonominya diperkirakan Rp 2,86 miliar,” ungkapnya dalam pernyataan resmi. Ini menjadi bukti konkret bahwa operasi kali ini mampu memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
Kini, seluruh pelaku ditahan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, serta Pasal 132 dalam UU Narkotika. Langkah ini menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba yang terus mengancam generasi bangsa.
Sumber : https://www.detik.com/kalimantan/hukum-dan-kriminal/d-8061002/66-orang-diringkus-di-samarinda-total-barbuk-sabu-capai-2-8-kg
Penulis : Arnelya NL