Fajarnews.co, Samarinda – Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Pelabuhan Samarinda. Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rahman, SH., pada Sabtu (9/8/2025), dengan barang bukti 11 poket sabu seberat total 5,12 gram bruto.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (6/8/2025) malam. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu yang diduga melibatkan buruh dan sopir pelabuhan di sekitar Jalan Yos Sudarso.
“Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Sekitar pukul 00.05 WITA, anggota mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan 11 poket sabu di dalam tas selempang pelaku,” ungkap AKP Yusuf.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merek Realme warna abu-abu yang diduga digunakan untuk transaksi, serta sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu berpelat KT 5105 CAE.
Dari interogasi awal, pelaku mengaku sabu tersebut akan dijual kepada buruh pelabuhan, dengan keuntungan Rp50 ribu per poket. Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan:
11 bungkus plastik bening berisi sabu (total 5,12 gram bruto)
1 unit sepeda motor Honda Scoopy KT 5105 CAE
1 unit handphone Realme warna abu-abu
Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkotika, khususnya di kawasan pelabuhan yang rawan menjadi jalur peredaran barang haram tersebut.