Kasus Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul Naik Penyidikan, Tersangka Belum Ditentukan

redaksi

Hutan miliki Unmul yang menjadi tempat penelitian kini telah menjadi tambang ilegal. Foto/Kompas.com/Pandawa Borniat

Fajarnews.co, Samarinda – Penyidikan terhadap kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan. Penambangan seluas 3,2 hektare ini telah berlangsung dan menarik perhatian publik serta pihak legislatif. Polda Kalimantan Timur dan Gakkum Kementerian LHK kini bekerja sama dalam penanganan kasus tersebut.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim, Meilki Bhrata, menyatakan bahwa penyidikan sudah berjalan. “Perkaranya sudah naik sidik dan dalam proses pemeriksaan ahli. Setelah itu baru kita tetapkan tersangka,” katanya, Selasa malam (3/6/2025). Ia juga berharap proses hukum berjalan lancar. “Mohon doanya dan mudah-mudahan disegerakan serta tidak ada kendala,” tambahnya.

Kewenangan penanganan kasus ini dibagi antara dua lembaga penegak hukum. Meilki menegaskan, “Untuk kasus lingkungan hidup ditangani oleh LHK, Polda menangani pertambangan tanpa izin.” Meskipun demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka, termasuk pelaku utama yang diduga merupakan pemilik alat berat.

Rustam, dosen Fakultas Kehutanan UNMUL yang juga Kepala Laboratorium Alam KHDTK Lempake, menilai proses hukum belum menunjukkan kemajuan berarti. “Kalau kemarin janjinya (DPRD) dua minggu dapat tersangkanya. Berarti kan belum dapat ini kalau sekarang, belum berproses,” ujarnya. Ia menyebut bahwa janji DPRD Samarinda dalam RDP hingga kini belum terealisasi.

SP2HP dari Polda Kalimantan Timur baru diterima Rustam pekan lalu. Surat serupa dari Gakkum telah diterima dua minggu sebelumnya. Namun, baik Gakkum maupun Polda, menurut Rustam, masih kesulitan menangkap dua saksi kunci yang memiliki alat berat di lokasi.

“Kalau Gakkum belum ada kontak lebih lanjut. Mereka belum bisa nangkap saksi kuncinya itu yang dua orang. Polda juga begitu,” kata Rustam. Ia menambahkan bahwa Gakkum terkendala sumber daya untuk melakukan penangkapan, sedangkan Polda memiliki alat namun belum berhasil menangkap pelaku. Rustam berharap pelaku utama bisa segera ditindak.

Hingga saat ini, publik dan akademisi terus menyoroti lambatnya penanganan hukum dalam kasus ini, mengingat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan di kawasan konservasi kampus. Pihak-pihak terkait diharapkan lebih serius mempercepat proses penyidikan dan penindakan. Kerja sama lebih erat antar institusi penegak hukum dinilai sangat diperlukan

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2025/06/03/193112178/kasus-tambang-ilegal-di-hutan-unmul-samarinda-naik-ke-penyidikan-tersangka
Penulis : Arnelya NL

Related Post

Tinggalkan komentar