Fajarnews.co, Denpasar – Enam mahasiswa Universitas Udayana (Unud) resmi diberhentikan dari seluruh jabatan organisasi kemahasiswaan setelah tangkapan layar dan video yang menampilkan ejekan terhadap rekan mereka yang meninggal dunia, berinisial TAS (22), viral di media sosial.
Keputusan tegas itu diambil oleh sejumlah lembaga kemahasiswaan Unud, termasuk Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP). Sikap nir-empati para mahasiswa tersebut menuai kecaman luas dari publik dan komunitas akademik.
Empat di antara enam mahasiswa yang terlibat merupakan pengurus Himapol FISIP Unud, yaitu Maria Victoria Viyata Mayos, Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, dan Vito Simanungkalit. Mereka diberhentikan tidak dengan hormat dari kepengurusan organisasi.
“Himapol FISIP Universitas Udayana menindak tegas serta memberikan sanksi seberat-beratnya, yakni pemberhentian tidak dengan hormat kepada seluruh anggota yang terbukti melakukan tindakan amoral tersebut,” tulis pernyataan resmi Himapol FISIP di akun Instagram, Sabtu (18/10/2025).
Langkah serupa diambil DPM FISIP terhadap Putu Ryan Abel Perdana Tirta, mahasiswa angkatan 2023 yang menjabat sebagai Ketua Komisi II. DPM menyatakan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dan tidak lagi menjadi anggota lembaga tersebut.
Di luar FISIP, BEM FKP Unud juga menjatuhkan sanksi kepada Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM FKP angkatan 2022. “Saudara kami berhentikan tidak dengan hormat dari kepengurusan karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik mahasiswa,” demikian pernyataan resmi BEM FKP Unud.
Kasus ini bermula setelah TAS, mahasiswa semester VII Program Studi Sosiologi FISIP Unud, meninggal dunia usai melompat dari lantai empat Gedung FISIP Unud di Denpasar, Rabu (15/10/2025). Polisi menyebut korban sempat terlihat panik sebelum kejadian dan dinyatakan meninggal akibat pendarahan internal.
Setelah peristiwa tersebut, beredar tangkapan layar percakapan grup mahasiswa lintas fakultas yang menunjukkan komentar bernada ejekan terhadap kematian TAS. Percakapan itu memicu kemarahan publik, terutama karena beberapa pelaku diketahui aktif di organisasi kemahasiswaan.
Menanggapi hal ini, Wakil Dekan III FISIP Unud, I Made Anom Wiranata, menyatakan pihak fakultas juga memberikan sanksi akademik berupa pengurangan nilai softskill selama satu semester. “Mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa kuliah kembali setelah membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf,” ujarnya dalam siaran langsung di akun Instagram @dpmfisipunud.
Anom menegaskan bahwa sanksi tersebut merupakan bentuk pembinaan, bukan hukuman. “Sanksi ini bukanlah ekspresi kebencian kami sebagai pimpinan. Kami ini guru, tugasnya mendidik,” katanya.


