Fajarnews.co,Jakarta – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Insiden tersebut terjadi di kawasan Puncak, Bogor, dan langsung memicu sorotan publik.
Dalam rekaman video, terlihat seorang anggota polisi menghentikan sebuah mobil yang menggunakan pelat nomor pribadi B 1732 PQG. Kecurigaan muncul saat petugas menanyakan identitas kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengemudi justru mengganti pelat mobilnya menjadi pelat dinas di hadapan petugas.
Aksi tersebut memunculkan dugaan bahwa kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi, yang jelas melanggar aturan.
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Ia menyatakan bahwa proses penelusuran internal tengah berjalan dan koordinasi telah dilakukan dengan Inspektorat untuk mengusut kasus ini lebih dalam.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” ujarnya.
Faisal menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan resmi, bukan untuk keperluan pribadi seperti bepergian atau rekreasi. Ia juga menyebut peristiwa ini menjadi alarm keras bagi Pemprov DKI untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan aset daerah.
Menurutnya, masukan dan laporan dari masyarakat, termasuk yang viral di media sosial, menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa di era digital, setiap tindakan bisa terekam dan diawasi publik. Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari pemerintah untuk menindak pelanggaran tersebut.



