Fajarnews.co, Surabaya – Polda Jawa Timur mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan sound horeg dalam kegiatan sosial. Larangan ini menyusul fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait penggunaan sound system berdaya tinggi. Imbauan tersebut diumumkan melalui unggahan di akun Instagram resmi @humaspoldajatim pada Kamis (17/7).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan imbauan tersebut. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa penggunaan sound horeg telah menimbulkan keresahan masyarakat. “Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan warga,” jelasnya.
Keluhan masyarakat menjadi dasar utama keluarnya imbauan ini. Menurut Jules, suara keras dari sound horeg dianggap mengganggu ketenangan lingkungan. Ia menambahkan, “Larangan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan terkait kebisingan yang dinilai meresahkan warga.”
Meski belum ada sanksi hukum yang diberlakukan, masyarakat tetap diharapkan menaati imbauan tersebut. Polisi saat ini menggunakan pendekatan persuasif untuk menciptakan suasana yang kondusif. “Imbauan. Terkait supaya tidak menyelenggarakan kegiatan sound horeg,” ujarnya singkat.
Kepolisian berharap imbauan ini bisa menjadi langkah awal untuk menciptakan ketertiban bersama. Kolaborasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman. “Mari kita jaga bersama, ciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif di lingkungan kita,” ucap Jules.
Selain mengganggu kenyamanan, sound horeg juga dinilai berpotensi memicu konflik horizontal. Beberapa wilayah disebut mulai terdampak akibat penggunaan alat ini dalam acara umum. Polda Jatim akan terus memantau perkembangan di lapangan.
Sejumlah daerah lain di Jawa Timur disebut turut mempertimbangkan kebijakan serupa. Dengan dasar yang sama, yaitu menjaga ketenteraman dan merespons keresahan warga. Polda Jatim mendorong agar kesadaran masyarakat tumbuh secara sukarela.
Hingga saat ini, belum ada penegakan hukum atau tindakan represif terkait penggunaan sound horeg. Namun pihak kepolisian tak menutup kemungkinan akan mengevaluasi kembali bila pelanggaran terus terjadi. Masyarakat diimbau lebih bijak dalam menyelenggarakan kegiatan hiburan.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250718000748-20-1251994/polda-jatim-keluarkan-imbauan-larangan-sound-horeg
Penulis : Arnelya NL