Fajarnews.co, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa pengguna narkoba, termasuk kalangan artis, tidak lagi dikenai tindakan penangkapan. Kepala BNN Marthinus Hukom menyatakan bahwa rezim hukum Indonesia kini lebih fokus pada pendekatan rehabilitasi daripada pemenjaraan. “Bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi,” ujarnya di Palmerah, Jakarta Barat.
Pernyataan ini disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar Rabu lalu. Marthinus menambahkan bahwa perlakuan ini tidak hanya berlaku untuk figur publik, namun juga seluruh warga negara yang menghadapi kasus serupa. “Bukan hanya artis atau figur publik saja yang mendapatkan hak tersebut,” katanya.
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi dasar hukum pendekatan ini. Selain itu, Pasal 103 KUHP juga memberikan mandat kepada hakim untuk mengarahkan pengguna ke jalur rehabilitasi. BNN bahkan membuka kesempatan rehabilitasi gratis untuk masyarakat yang melaporkan kerabat atau orang terdekatnya yang menggunakan narkoba.
Kebijakan ini diambil karena penangkapan artis pengguna narkoba dinilai berdampak negatif bagi publik. “Artis itu patron sosial. Sebagai patron sosial, dia menjadi rujukan berperilaku,” kata Marthinus. Ia khawatir pemberitaan penangkapan artis justru akan mendorong pemakluman penggunaan narkoba di kalangan muda.
Menurutnya, persepsi publik akan terbelah dan bisa membentuk anggapan salah, seperti narkoba bisa membuat seseorang lebih kreatif. “Interpretasi itu bisa berupa anggapan bahwa menggunakan narkoba bisa membuat seseorang menjadi lebih aktif dan kreatif,” ucap Marthinus.
Meski begitu, BNN tidak mentolerir jika artis terbukti menjadi bandar narkoba. “Kalau dia pengedar atau bandar, kita akan tindak tegas,” tegasnya. Hingga pertengahan 2025, data ANTARA menunjukkan bahwa 20–22 artis telah terjerat kasus narkoba.
Sementara itu, sepanjang 2024, pemerintah telah merehabilitasi sekitar 40 ribu pengguna narkoba. Dari jumlah tersebut, 17.311 ditangani oleh Kementerian Kesehatan, dan 13.852 oleh BNN. Marthinus menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan hasil studi mendalam yang bisa dikaji lebih lanjut oleh kalangan akademis.
Penulis : Arnelya NL