Fajarnews.co, Jakarta – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyatakan bahwa bendera bulan bintang atau bendera Aceh akan segera dapat dikibarkan tanpa polemik. Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6), ia mengatakan, “Dalam proses, Insya Allah secepat mungkin.” Bendera tersebut selama ini menjadi kontroversi meski telah diatur dalam Qanun Nomor 13 Tahun 2013.
Pernyataan ini disampaikan saat Muzakir menghadiri rapat bersama pemerintah pusat mengenai polemik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Dalam rapat itu, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa empat pulau tersebut sah sebagai wilayah administratif Aceh. Mualem menyebut pengibaran bendera merupakan bagian dari butir MoU Helsinki yang ditandatangani pada 2005.
Meski bendera bulan bintang sempat dikibarkan oleh massa dalam aksi damai di halaman Kantor Gubernur Aceh, Mualem mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Saya cek dulu ke sana, karena saya sudah berapa hari ke sini,” ujarnya kepada wartawan. Ia berada di Jakarta selama beberapa hari terakhir untuk urusan pemerintahan.
Bendera bulan bintang merupakan simbol penting bagi masyarakat Aceh yang masih menjadi polemik di tingkat nasional. Simbol ini merupakan warisan dari Gerakan Aceh Merdeka yang telah berdamai dengan Republik Indonesia melalui MoU Helsinki. Keinginan pemerintah Aceh untuk mengesahkan pengibaran bendera ini menandai proses rekonsiliasi yang belum selesai sepenuhnya.
Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi mengingatkan agar isu bendera tidak mengalihkan fokus dari penyelesaian polemik empat pulau. “Jangan karena ada masalah kemudian isunya digeser ke mana-mana,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa penyelesaian administratif empat pulau sudah cukup menunjukkan sikap kenegarawanan dari para pihak.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250617173635-20-1240766/muzakir-manaf-di-istana-secepat-mungkin-bendera-aceh-boleh-berkibar
Penulis : Arnelya NL