Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali digelar terkait pembebasan lahan seluas 14 hektare lebih di Kecamatan Loa Kulu yang bersengketa antara masyarakat dengan PT Niaga Mas Gemilang. Pertemuan di ruang rapat dewan, Tenggarong, Senin (18/8/2025), berjalan alot karena warga menilai tawaran ganti rugi perusahaan masih jauh dari harapan.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menegaskan forum kali ini menyimpulkan perlunya waktu tambahan sebelum keputusan final diambil.
“Sesuai keputusan pimpinan rapat, masyarakat melalui pemerintah desa diberi waktu dua minggu untuk merembukkan kembali skema-skema yang ditawarkan perusahaan,” jelas Desman.
Menurutnya, meski perusahaan sudah membuka opsi nilai dan skema ganti rugi, mayoritas warga tetap menolak karena menilai perhitungannya tidak independen.
“Sebagian besar masyarakat yang hadir masih menolak. Mereka menilai tawaran belum sesuai dengan nilai sebenarnya,” ujarnya.
Desman membeberkan, dari total lahan sekitar 20 hektare, 14 hektare sudah bersertifikat sementara sisanya sekitar 6 hektare masih dalam proses pengurusan dokumen.
Meski demikian, ia menilai adanya skema baru dari perusahaan setidaknya menunjukkan kemajuan dibanding pertemuan sebelumnya. Namun kesepakatan masih jauh dari kata final.
“Harapan kami jangan sampai masuk ke ranah pengadilan. Lebih baik diselesaikan secara musyawarah. Perusahaan harus legowo, begitu pula masyarakat, supaya ada titik temu,” tegasnya.
Ia juga mengakui pertemuan soal lahan ini sudah berulang kali dilakukan.
“Kalau dihitung, sudah lebih dari lima kali RDP. Memang melelahkan, tapi kami harap dua minggu ke depan bisa ada kepastian,” pungkasnya