Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Perkembangan baru terjadi dalam kasus dugaan pencabulan terhadap tujuh santri di sebuah pondok pesantren di Kutai Kartanegara. Polres Kukar resmi menetapkan seorang ustaz berinisial MA sebagai tersangka, dengan jeratan pasal berlapis yang membuatnya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wakapolres Kukar Kompol M. Aldy mengungkapkan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain selimut, CD, telepon genggam, baju warna hitam, celana panjang, kartu ucapan, serta sebuah video yang diduga merekam sebagian aksi bejat tersangka. Barang bukti ini dinilai cukup kuat untuk menjerat MA di pengadilan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, modus pelaku adalah memerintahkan asistennya menjemput korban pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA, saat seluruh kegiatan pondok telah selesai. Korban dibawa ke ruang galeri, bertemu tersangka, lalu diarahkan untuk tidur di sana. Saat korban tertidur, tersangka melakukan tindakan pencabulan, termasuk penetrasi,” jelas Kompol M. Aldy.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 64 dan 65 KUHP. Hukuman yang mengancam minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Kukar, Irma, menyampaikan adanya perbedaan keterangan dari asisten pelaku yang disebut menjemput korban.
“Saksi ini membantah menjemput korban. Ia mengaku korban datang sendiri ke galeri, namun membenarkan korban tidur bersama pelaku. Keterangan ini masih kami dalami,” ujarnya.
Penyidik juga telah memeriksa empat saksi dari lingkungan pondok pesantren. Seluruhnya mengaku tidak mengetahui bahwa MA memiliki penyimpangan seksual.
“Kami akan terus menggali keterangan dari saksi lain untuk memastikan ada tidaknya korban tambahan,” tambah Irma.
Kasus ini mencuat setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPP) Kaltim bersama UPTD PPA Kukar melapor ke Polres Kukar pada Senin (11/8/2025).