Fajarnews.co, Samarinda – Fatimah Asyari, ketua tim kuasa hukum anggota DPRD Kalimantan Timur Kamaruddin Ibrahim, memberikan klarifikasi mengenai kasus yang menimpa kliennya. Dalam konferensi pers yang digelar di Samarinda, Jumat, Fatimah menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang disangkakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait proyek PT Telkom hanyalah perkara perdata.
Menurut Fatimah, kejadian yang menjadi dasar sangkaan terjadi pada periode 2017–2018, saat Kamaruddin belum menjabat sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan. “Pak Kamaruddin pertama kali menjadi anggota DPRD Kota Balikpapan pada Pemilu 2019,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika PT Fortuna Aneka Sarana Triguna mengadakan negosiasi dengan PT Wijaya Karya Beton Tbk untuk pengadaan beton ready mix senilai lebih dari Rp100 miliar. Proyek tersebut ditujukan untuk pembangunan jalan tol Balikpapan–Samarinda.
Untuk membiayai proyek itu, PT Fortuna mengajukan proposal pendanaan ke PT Telkom Indonesia, dan disetujui untuk nilai Rp17 miliar. Namun, realisasi dana dari PT Telkom hanya mencapai Rp13,2 miliar dalam dua tahap pencairan.
Fatimah menyebutkan bahwa dari dana tersebut, PT Fortuna telah mengembalikan Rp4,05 miliar, menyisakan utang sebesar Rp9,2 miliar. Terhadap utang itu, kedua belah pihak telah membuat Akta Kesepakatan penyelesaian pada 11 Desember 2019.
Dalam perjanjian itu, PT Fortuna memberikan jaminan berupa tanah, serta membuat akta-akta hukum pendukung seperti Akta Pernyataan Pengakuan Hutang dan Akta Jaminan Pribadi. “Berdasarkan fakta dan data yang ada, kami sangat meyakini bahwa ini adalah perkara perdata,” tambah Fatimah.
Tim kuasa hukum yang mendampingi Fatimah terdiri dari John Pricles Silalahi, Maisyarah, Raja Ivan Haryono S, Sudirman, dan Marupa Sinurat. Mereka menyatakan akan terus mendampingi Kamaruddin untuk menyelesaikan persoalan ini secara hukum.
Penulis : Arnelya NL