Motif Ekonomi dan Seksual Jadi Alasan Tersangka Sebar Konten Asusila di Grup “Fantasi Sedarah”

redaksi

Konferesi Pers yang diadakan dalam pengungkapan kasus grup Facebook Fantasi Sedarah. Foto/Metrotvnews/Siti Yona Hukmana

Fajarnews.co, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar grup Facebook bertajuk ‘Fantasi Sedarah’ yang memuat konten pornografi. Grup ini telah aktif sejak Agustus 2024 dan menarik perhatian publik akibat penyebaran konten asusila. Anggotanya mencapai 32 ribu sebelum akhirnya diblokir pada 15 Mei 2025.

Kepolisian mengungkapkan bahwa pembuat grup berinisial MR memiliki motif kepuasan seksual pribadi. Di sisi lain, pelaku lain yakni DK menyebarkan konten pornografi anak demi keuntungan ekonomi. Penjualan konten dilakukan di dalam grup tersebut secara sistematis.

Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di sejumlah wilayah. Nama-nama tersangka yang diamankan meliputi DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Penangkapan ini merupakan hasil dari pemantauan media sosial oleh kepolisian.

Barang bukti berupa perangkat digital kini sedang melalui proses digital forensik. Melalui analisis tersebut, kepolisian berharap dapat mengungkap identitas anggota grup lainnya. Pemeriksaan ini dinilai penting untuk memperluas jaringan pelaku.

Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa grup ini menjadi perhatian publik sejak awal 2025. Setelah viral di media sosial, penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Bareskrim bersama Dit Siber Polda Metro Jaya. Investigasi ini melibatkan tim ahli siber.

Konten yang dijual DK terdiri dari 20 hingga 40 video atau foto, dibanderol mulai dari Rp 50 ribu. Pelaku menggunakan grup sebagai wadah distribusi dan promosi materi pornografi. Aktivitas ini dinilai sangat membahayakan dan melanggar hukum berat.

Kepolisian masih membuka kemungkinan penambahan tersangka baru dari hasil penyelidikan lanjutan. Identifikasi dari perangkat yang disita sedang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peran masing-masing tersangka. Proses ini melibatkan teknologi canggih dan koordinasi antar instansi.

Para pelaku dijerat pasal-pasal berat dari UU ITE, UU Pornografi, hingga UU Perlindungan Anak. Hukuman maksimal yang mengintai para tersangka berupa 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar. Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyebaran konten ilegal di platform digital.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7925692/grup-fb-fantasi-sedarah-dibuat-sejak-agustus-2024-ada-32-ribu-member#google_vignette
Penulis : Arnelya NL

Related Post

Tinggalkan komentar