Pemkab Kukar Ajukan 7 Raperda Desa Baru, Fokus Percepat Pelayanan Publik

redaksi

Asisten III Sekretariat Kabupaten Kukar, Dafip Haryanto

Fajarnews.co, Tenggarong – Dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III DPRD Kukar, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara secara resmi mengajukan tujuh Raperda terkait pembentukan desa baru. Pengajuan ini disampaikan melalui Asisten III Sekretariat Kabupaten, Dafip Haryanto. “Prosesnya sudah berjalan. Raperda ini sebelumnya masuk Prolegda 2024, hanya saja karena waktu yang terbatas maka diajukan kembali melalui Prolegda 2025,” ujarnya.

Tujuh desa yang diusulkan berasal dari beberapa kecamatan di Kukar, seperti Tenggarong Seberang, Loa Kulu, Loa Janan, dan lainnya. Seluruh desa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati. “Tahap selanjutnya tinggal menunggu pembahasan dan pengesahan Raperda oleh DPRD Kukar,” jelas Dafip.

Adapun desa-desa tersebut adalah Sumber Rejo, Sungai Payang Ilir, Tanjung Barukang, Loa Duri Seberang, Badak Makmur, Jembayan Ilir, dan Kembang Janggut Ulu. Keberadaan desa baru ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan dan pemerataan pembangunan. Pemerintah ingin memastikan masyarakat dapat mengakses layanan publik secara maksimal.

Dafip menambahkan, pembentukan desa baru juga bertujuan memperpendek rentang kendali pemerintahan. Menurutnya, semakin dekat pusat pemerintahan dengan masyarakat, maka proses pembangunan akan semakin efektif. Ini sejalan dengan semangat desentralisasi dan pemerataan pembangunan daerah.

Guna mempercepat proses pengesahan, pemerintah membuka opsi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kukar. Pansus ini diharapkan bisa mempercepat evaluasi dan pembahasan Raperda jika ditemukan kekurangan dokumen atau teknis. “Kami harap proses legislasi ini tidak tertunda,” kata Dafip.

DPRD Kukar diharapkan segera merespons pengajuan ini demi percepatan pembangunan berbasis wilayah. Jika pengesahan berjalan lancar, status desa definitif akan mempermudah penyaluran anggaran dan program pembangunan. Hal ini dinilai sebagai aspirasi besar masyarakat.

“Ini bagian dari upaya bersama mewujudkan aspirasi masyarakat agar desa mereka memiliki status definitif,” pungkas Dafip. Pemerintah dan DPRD Kukar diharapkan bersinergi untuk menjadikan Raperda ini nyata di lapangan.

(Adv/DiskominfoKukar)

Penulis : Arnelya NL

Related Post

Tinggalkan komentar